KENDARI, 7 OKTOBER 2026 — Gerakan Mahasiswa dan Rakyat Indonesia Sulawesi Tenggara (GEMARI-SULTRA) menggelar Aksi di kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), Desak melakukan pemeriksaan terhadap H. Fajrin Abdullah menyusul munculnya nama yang bersangkutan dalam rangkaian fakta persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah Kolaka Utara.
Ketua Umum GEMARI-SULTRA, Sastra Wijaya, mengatakan fakta persidangan yang mengungkap adanya transaksi sekitar 15.540 Wet Metric Ton (WMT) ore nikel yang diduga berasal dari wilayah eks IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) harus menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara secara menyeluruh.
“Polda Sultra harus segera memanggil dan memeriksa H. Fajrin Abdullah untuk mengklarifikasi sejauh mana keterkaitannya dengan 15.540 WMT ore tersebut. Kami tidak sedang menghakimi seseorang, tetapi meminta aparat bekerja berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang ada,” tegas Sastra Wijaya.
GEMARI-SULTRA juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen atau kuota RKAB PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) dalam proses penjualan ore yang diduga berasal dari eks IUP PT PCM. Perkara terkait telah berujung pada putusan terhadap sejumlah terdakwa, dengan fakta bahwa ore dari eks IUP PT PCM disebut dijual menggunakan dokumen RKAB PT AMIN.
Desakan pemeriksaan tersebut, lanjut Sastra, juga merupakan tindak lanjut atas sikap GEMARI-SULTRA dalam aksi demonstrasi di depan Polda Sultra pada Selasa, 6 Oktober 2026. GEMARI-SULTRA meminta komitmen yang disampaikan dalam momentum tersebut diwujudkan melalui langkah hukum yang konkret dan transparan.
Secara hukum, dugaan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dikaitkan dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, sedangkan pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin dapat dikenai ketentuan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan indikasi perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat dapat mendalami ketentuan UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 sesuai konstruksi perkara dan pembuktiannya.
Sementara itu, kewenangan Polri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana ditegaskan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana juga mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mendefinisikan penyelidikan dan penyidikan sebagai tahapan untuk menemukan peristiwa pidana, mengumpulkan alat bukti, serta menemukan tersangka.
“Kami meminta Polda Sultra tidak berhenti pada pelaku lapangan. Telusuri asal ore, pihak yang membeli, dokumen yang digunakan, pihak yang mengangkut, serta aliran keuntungan. Kami siap mengawal proses ini secara konstitusional,” pungkas Sastra Wijaya.






