banner 728x250

Dugaan Illegal Mining PT Pandu Urane Perkasa di Konawe Selatan Dilaporkan ke Kejati Sultra

banner 120x600
banner 468x60

 

Konawe Selatan – Dugaan aktivitas pertambangan ilegal atau illegal mining yang diduga dilakukan oleh PT Pandu Urane Perkasa (PUP) di wilayah Desa Wawo Wonua, Kecamatan Palangga Selatan, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, mendapat sorotan dari Forum Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FAPL Sultra) Rabu (7/10/2026)

banner 325x300

Indra Dapa Saranani, selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Forum Aktivis Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara, menyatakan pihaknya telah melakukan unjuk rasa jilid I, sekaligus pelaporan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) untuk meminta adanya pemeriksaan dan pengusutan terhadap dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Menurut Indra, laporan tersebut disampaikan berdasarkan hasil investigasi dan dokumentasi foto,video dilapangan pada tanggal 1 Oktober 2026, yang menurut pihaknya menunjukkan adanya dugaan kegiatan pertambangan tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan/atau dokumen legalitas pertambangan yang dipersyaratkan.

“Kami telah melaporkan dugaan aktivitas illegal mining PT Pandu Urane Perkasa di Desa Wawo Wonua, Kecamatan Palangga Selatan, ke Kejati Sultra. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh berdasarkan data, dokumen, serta fakta lapangan,” ujar Indra.

FAPL Sultra juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat aktivitas di lapangan, tetapi turut memeriksa legalitas perizinan, dokumen RKAB, status IUP, dokumen lingkungan, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam kegiatan pertambangan tersebut.

Indra menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan harus diuji melalui pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak terkait,serta peninjauan di lapangan oleh aparat penegak hukum tersebut.

“Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sepihak. Karena itu kami meminta Kejati Sultra melakukan pendalaman dan memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan apakah benar terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut,” tegasnya.

FAPL Sultra berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan sehingga status serta legalitas kegiatan pertambangan PT Pandu Urane Perkasa di wilayah Wawo Wonua dapat diketahui secara terang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

FAPL Sultra meminta :

1. Kejati Sultra memeriksa dugaan aktivitas illegal mining PT Pandu Urane Perkasa.
2. Memeriksa legalitas IUP dan dokumen perizinan perusahaan.
3. Memeriksa dokumen RKAB serta kesesuaian kegiatan produksi dengan izin yang dimiliki.
4. Memeriksa dokumen lingkungan dan kewajiban pengelolaan lingkungan perusahaan.
5. Memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan klarifikasi.
6. Mengusut apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

FAPL Sultra menegaskan akan terus mengawal laporan tersebut dan meminta agar penanganannya dilakukan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, maupun pihak PT Pandu Urane Perkasa. Redaksi Suarapasti.com membuka ruang klarifikasi bagi semua pihak terkait, dengan menghubungi kontak redaksi (0823-1794-8188).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *