banner 728x250

Diduga Sarat Pengaturan Pemenang Tender, FPR Sultra Soroti Proyek Pembangunan Kantor Bupati Buton Selatan Rp49,728 Miliar

banner 120x600
banner 468x60

Buton Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Front Perjuangan Rakyat Sulawesi Tenggara (FPR Sultra) menyoroti proses tender proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Buton Selatan dengan nilai anggaran sebesar Rp49.728.000.000. Organisasi tersebut menduga terdapat indikasi pengaturan dalam penetapan pemenang tender.

 

banner 325x300

Humas FPR Sultra, Dedi, mengatakan pihaknya mencium adanya dugaan pengaturan pemenang tender. Menurutnya, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang, PT Bumi Permata Kendari, memiliki rekam jejak yang perlu menjadi perhatian penyelenggara pengadaan.

 

“Bagaimana mungkin perusahaan yang pernah masuk daftar hitam masih bisa ditetapkan sebagai pemenang tender proyek bernilai puluhan miliar rupiah. Hal ini patut dipertanyakan dan harus ditelusuri secara transparan,” ujar Dedi.

 

Dedi menjelaskan bahwa PT Bumi Permata Kendari diketahui pernah dikenai sanksi daftar hitam (blacklist) pada periode 18 Januari 2022 hingga 18 Januari 2023 terkait pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Laboratorium dan Kantor Pelayanan Publik Tahap III di Banjarmasin berkaitan dengan direktur PT. Bumi Permata kendari Heri Sukatno pernah di jatuhi hukuman berkekuatan tetap penjara 1 tahun pada tahun 2024 di pengadilan tindak pidana korupsi Banjarmasin

 

Selain itu, kata Dedi, perusahaan tersebut juga pernah menjadi sorotan dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran sebesar Rp199.000.000 pada kegiatan pengadaan lift Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Tahap II di Samarinda Tahun Anggaran 2021.

 

Berdasarkan riwayat tersebut, FPR Sultra mempertanyakan sikap Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Buton Selatan yang dinilai belum mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang tender.

 

Atas dasar itu, FPR Sultra meminta aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan pengaturan pemenang tender proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Buton Selatan.

 

Adapun tuntutan yang disampaikan FPR Sultra antara lain:

 

1. Mengevaluasi proses penetapan pemenang tender pembangunan Gedung Kantor Bupati Buton Selatan.

2. Meminta Polda Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan pengaturan pemenang tender, khususnya terkait perusahaan yang pernah dikenai sanksi daftar hitam.

3. Menindak tegas Pokja dan PPK apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam proses pengadaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Membatalkan hasil tender dan melakukan pelelangan ulang apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran prosedur atau praktik yang bertentangan dengan hukum.

 

FPR Sultra berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurut organisasi itu, langkah tersebut penting untuk memastikan pembangunan Gedung Kantor Bupati Buton Selatan berjalan secara maksimal, efisien, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

 

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Pokja Pemilihan, PPK proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Buton Selatan, maupun PT Bumi Permata Kendari terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan FPR Sultra.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *