KENDARI Rabu 07 Oktober 2026– Aliansi Manifesto Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyikapi sejumlah persoalan yang diduga terjadi di SMAN 2 Kendari.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Manifesto Mahasiswa menyoroti dugaan pungutan liar (pungli), praktik jual beli kursi bagi siswa pindahan, serta dugaan jual beli seragam sekolah yang dinilai berpotensi membebani peserta didik dan orang tua.
Aliansi Manifesto Mahasiswa meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memastikan adanya pemeriksaan secara objektif terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami datang bukan sekadar menyampaikan aspirasi, tetapi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara untuk memastikan persoalan yang kami soroti benar-benar ditindaklanjuti. Dunia pendidikan harus bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan siswa dan orang tua,” ujar Gito perwakilan Aliansi Manifesto Mahasiswa.
Aliansi juga menegaskan bahwa dugaan pungutan maupun praktik jual beli yang berkaitan dengan akses pendidikan harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Menurut mereka, sekolah semestinya menjadi ruang pelayanan publik yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan kepentingan peserta didik.
Sementara Dikbud Sultra, dalam pertemuan dengan massa aksi, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara menyatakan berkomitmen untuk menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan Aliansi Manifesto Mahasiswa.
Komitmen tersebut menjadi poin penting dalam aksi hari ini, terutama untuk memastikan laporan mengenai dugaan pungli, dugaan jual beli kursi siswa pindahan, dan dugaan jual beli seragam di SMAN 2 Kendari dapat ditelusuri secara serius.
Aliansi Manifesto Mahasiswa meminta proses tindak lanjut tidak berhenti pada penerimaan aspirasi semata. Mereka mendorong Dikbud Sultra melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik apabila ditemukan adanya pelanggaran.
“Kami akan mengawal komitmen Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara. Bagi kami, persoalan ini menyangkut integritas pelayanan pendidikan dan hak siswa untuk memperoleh pendidikan tanpa praktik yang merugikan,” tegasnya.
Aliansi Manifesto Mahasiswa menegaskan akan terus mengawal proses tindak lanjut tersebut. Mereka juga meminta agar setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






