Kendari – Presidium Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA SULTRA) mendesak Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas penambangan batu ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan perundang-undangan.
KOPDA SULTRA menilai aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, tetapi juga meresahkan masyarakat sekitar. Selain itu, mencuat dugaan adanya praktik “koordinasi satu pintu” yang diduga menjadi penyebab aktivitas tersebut tetap berlangsung tanpa adanya penindakan hukum yang tegas. Dugaan tersebut perlu diusut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
KOPDA SULTRA juga meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam operasional alat berat dan kendaraan angkutan pada aktivitas tambang tersebut apabila dugaan itu benar terjadi. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, KOPDA SULTRA meminta penyidik mendalami informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum-oknum tertentu yang disebut-sebut sebagai aktor di balik aktivitas tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
Presidium KOPDA SULTRA meminta Kapolda Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap aktivitas tambang batu yang diduga ilegal di wilayah Moramo, Kabupaten Konawe Selatan, menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum, serta mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.
KOPDA SULTRA menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi kawasan yang terdampak, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.
“Tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, termasuk dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”
PRESIDIUM KOPDA SULTRA
Mengawal Keadilan, Menjaga Lingkungan, dan Mengawasi Penegakan Hukum.


















