banner 728x250

KEDATANGAN WAKAPOLRI DAN WAKIL KEJAKSAAN AGUNG RI DI SOROT TAJAM GPRS SULTRA ADA APA ??

banner 120x600
banner 468x60

KEPALA SYAHBANDAR LAPUKO DAN PT GMS KONAWE SELATAN RESMI DIADUKAN, GPRS DESAK KEJATI SULTRA SEGERA PROSES HUKUM

Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyambut momentum kedatangan dua petinggi Instansi Penegak Hukum Republik Indonesia pada hari ini di Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).

banner 325x300

Adapun petinggi tersebut yakni Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat dan Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Kedatangan dua petinggi Instansi penegak hukum di Bumi Anoa, yang kemudian oleh GRPS memanfaatkan moment tersebut untuk melayangkan pengaduan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, terkait Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko (Syahbandar Lapuko) serta pihak manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).

GRPS mengadukan perihal dugaan permufakatan jahat kelancaran operasional Jeti Dua di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan, yang diduga kuat cacat perizinan.
Ketua GRPS, Ikbal Mbosa Barakati, kepada awak media, menyampaikan “kehadiran rumpun pimpinan tertinggi Polri dan Kejaksaan Agung di Kendari harus menjadi angin segar bagi transparansi hukum daerah. GRPS menaruh harapan besar agar aduan maritim ini tidak menguap dan langsung mendapat atensi khusus” ungkapnya.
“Hari ini, bertepatan dengan hadirnya Bapak Wakapolri dan Bapak Wakil Jaksa Agung di Bumi Anoa, laporan resmi kami serahkan ke meja sengketa Kejati Sultra. Kami berharap penuh kehadiran beliau-beliau membawa semangat bersih-bersih mafia tambang, sehingga laporan dugaan kongkalikong izin pelayaran Tersus ilegal ini benar-benar diproses secara serius dan objektif hingga tuntas,” tegas Ikbal Mbosa Barakati setelah menyerahkan berkas di Kendari.
Di dalam dokumen pelaporan resminya, GRPS menekankan dua tuntutan hukum utama:
1. Indikasi dugaan Mufakat Kejahatan dan Kerugian Daerah: GRPS mendorong Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra untuk mendalami potensi adanya dugaan aliran dana ilegal atau pembiaran terstruktur demi melancarkan sirkulasi logistik tambang dari dermaga yang diduga tidak sah tersebut.
2. Dalam proses Pembangunan Jety dua PT GMS diduga tidak memiliki izin PKKPRL dan izin AMDAL dari instansi terkait.

GRPS menegaskan bahwa pelaporan resmi ini menjadi ujian nyali penegakan hukum di bawah kendali Kejati Sultra dalam menyapu bersih mafia sektor pertambangan dan maritim.
“Dokumen pengaduan sudah diterima. Kami meminta kejaksaan bertindak objektif dan transparan. Jika dalam waktu dekat tidak ada progres pemanggilan terhadap Kepala Syahbandar Lapuko dan Direksi PT GMS, kami pastikan GRPS akan turun kembali ke jalan dengan gelombang massa yang jauh “pungkas Ikbal.

Hingga berita ini terbit, belum ada tanggapan resmi dari Instansi berwenang, maupun pihak Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Lapuko (Syahbandar Lapuko) serta pihak PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS).Redaksi Suarapasti.com membuka ruang klarifikasi untuk semua pihak terkait, dengan menghubungi kontak redaksi (0812-9208-2241).

  • Narasumber: Ikbal Mbosa Barakati(Ketua GRPS)
banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *