KONAWE SELATAN, 10 OKTOBER 2026 – Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan, didesak untuk segera mengambil langkah hukum taktis dengan memeriksa dan menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial G, SE.
Oknum PNS yang bertugas di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB/BKKBN) Konawe Selatan tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana murni berupa pemalsuan dokumen negara demi memuluskan syahwat politiknya dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen, Kecamatan Angata.
Kasus kejahatan jabatan ini mencuat setelah yang bersangkutan nekat melampirkan Surat Rekomendasi fiktif dengan Nomor: 800.232/418/2026 tertanggal Agustus 2026 sebagai syarat wajib administrasi pencalonan bagi ASN.
Surat tersebut seolah-olah sah diterbitkan oleh institusi kedinasannya dan ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas DPPKB Konsel, dr. H. Boni Lambang Pramana, M.Kes.
Namun, kedok oknum ASN berpangkat Pengatur Ahli Muda (Golongan III/b) ini terbongkar total.
Melalui konfirmasi resmi, dr. H. Boni Lambang Pramana, M.Kes secara tertulis menyatakan bahwa nomor surat tersebut murni karangan dan tanda tangan beserta paraf yang tertera di dokumen itu adalah palsu, serta bukan milik dirinya maupun Sekretaris Dinas.
” Atas dasar bukti otentik tersebut, Panitia 9 Pilkades Desa Lamoen langsung mengambil tindakan tegas dengan menyatakan pembatalan total atas status pencalonan G, SE.
Perwakilan masyarakat dan elemen peduli demokrasi Konawe Selatan, beni SH, menegaskan bahwa tindakan nekat oknum ASN ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif pemilu tingkat desa, melainkan kejahatan pidana murni yang mencoreng institusi pemerintahan.
“Kami meminta Polres Konawe Selatan tidak mengulur waktu.
Ini adalah tindak pidana pemalsuan dokumen negara yang nyata dan terkonfirmasi langsung oleh kepala instansi terkait. Kami mendesak pihak kepolisian segera memanggil, memeriksa, dan menahan oknum G, SE agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” ujar Beni
Secara hukum pidana, perbuatan Terlapor telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.
Selain desakan penahanan pidana kepada kepolisian, pihak Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Konawe Selatan juga diminta bergerak cepat menggelar Sidang Kode Etik Disiplin ASN.
Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat berupa tindak pidana kejahatan jabatan seperti ini wajib diganjar sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Masyarakat menegaskan akan terus mengawal jalannya penegakan hukum ini di Polres Konawe Selatan guna memastikan marwah birokrasi bersih dan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa berjalan jujur, adil, tanpa dicoreng oleh praktik-praktik koruptif dan manipulatif.











