Konsel— Pelaksanaan program pengadaan infrastruktur sektor sanitasi di Desa Lamolori, Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, Tahun Anggaran 2026, menuai sorotan tajam. Proyek dengan nilai anggaran nyaris mencapai Rp1 miliar ini diduga kuat sarat dengan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menyimpang dari Petunjuk Teknis (Juknis) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
01/10/2026,.Berdasarkan temuan di lapangan, proyek sanitasi tersebut diwarnai sejumlah kejanggalan konstruksi yang berpotensi merugikan keuangan negara dan mengorbankan kualitas fasilitas bagi masyarakat.
Material Tak Sesuai SNI dan Abaikan Struktur Teknis
Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Desa Lamolori diduga kuat melakukan penyimpangan dalam pembelanjaan bahan bangunan. Sejumlah material fisik yang digunakan terindikasi tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Tidak hanya itu, pengerjaan struktur krusial seperti pembesian dan kedudukan bangunan di lapangan juga ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam juknis RAB. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengurangi masa pakai infrastruktur secara drastis serta membahayakan kesehatan lingkungan warga.
KSM Jalan Sendiri, Kepala Desa Tak Dilibatkan
Ironisnya, di tengah berjalannya proyek bernilai fantastis tersebut, Ketua KSM diduga tidak pernah melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat.
Ketertutupan dan minimnya koordinasi ini semakin memperkuat kecurigaan adanya upaya pengabaian transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
Desakan Audit dan Investigasi APH
Menanggapi carut-marut pelaksanaan proyek ini, warga bersama elemen masyarakat mendesak instansi berwenang serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Konawe Selatan untuk tidak tinggal diam. Sejumlah tuntutan yang disuarakan antara lain:
Meminta Inspektorat dan instansi teknis terkait untuk segera turun tangan melakukan audit fisik secara menyeluruh terhadap proyek sanitasi di Desa Lamolori.
Memeriksa Ketua KSM Desa Lamolori guna mengusut tuntas aliran dana dan realisasi belanja anggaran yang hampir menyentuh angka Rp1 miliar tersebut.
Mendalami indikasi KKN dalam penunjukan dan pelaksanaan swakelola yang menutup ruang pengawasan dari pemerintah desa maupun masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KSM Desa Lamolori maupun instansi terkait di Kabupaten Konawe Selatan masih dalam upaya konfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Tim/Red Nursalim)


















