MOWILA, KONAWE SELATAN – Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan melayangkan kecaman keras terhadap mandulnya penegakan hukum di tingkat lokal.
Kepolisian Sektor (Polsek) Mowila dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang bersiaga di Pos Tugu Mowila dinilai sengaja mengabaikan kewenangan absolut mereka demi membiarkan aktivitas tambang Galian C ilegal merusak Daerah Aliran Sungai (DAS) Mowila.
Berdasarkan investigasi dan dokumen visual yang dirilis warga, pengerukan bentang alam sungai secara ilegal tersebut dilakukan secara masif menggunakan alat berat Ekskavator Komatsu PC 200.
Setiap harinya, puluhan dump truk (termasuk armada hijau bertuliskan “BRONIES”) dengan bebas mengangkut material curah dalam kondisi terbuka tanpa terpal penutup. Akibatnya, polusi debu pekat menyelimuti jalan utama dan permukiman warga di tengah musim kemarau.
Dishub dan Polsek Kompak Abaikan Tugas Negara
Warga menilai, kelancaran operasional tambang ilegal ini tidak terlepas dari indikasi “main mata” atau koordinasi bawah meja yang dilakukan oleh oknum petugas di tingkat kecamatan.
Padahal secara regulasi, Dinas Perhubungan memiliki kewenangan mutlak berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) untuk menghentikan kendaraan, memeriksa Surat Tanda Bukti Lulus Uji (KIR), memeriksa dokumen asal-usul barang (SKAB), serta menindak truk yang melanggar cara pemuatan tanpa terpal (Pasal 169) maupun yang melebihi tonase jalan (ODOL).
Namun kenyataannya, petugas di Pos Tugu Mowila hanya menonton truk-truk ilegal tersebut melenggang bebas tepat di depan mata mereka.
Setali tiga uang, Polsek Mowila selaku penegak hukum terdekat juga terkesan melakukan pembiaran terstruktur.
Sesuai UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, Polsek mengemban fungsi reskrim tindak pidana murni yang memiliki wewenang penuh untuk melakukan penyelidikan, memasang garis polisi (police line), dan menyita ekskavator Komatsu PC 200 yang beroperasi tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut.
Karena galian C tanpa izin adalah delik biasa (tindak pidana umum), Polsek seharusnya langsung bertindak tanpa harus menunggu laporan resmi dari masyarakat.
“Jarak antara lokasi kerukan sungai, jalur lintas truk, pos tugu perhubungan, dan kantor polisi itu sangat dekat. Sangat tidak masuk akal jika mereka tidak tahu.
Kami menduga kuat ada aliran dana koordinasi di bawah meja dari cukong pemilik alat berat kepada oknum aparat lokal sehingga hukum menjadi tumpul,” cetus salah seorang perwakilan warga Mowila, Kamis (24/9/2026).
Kapasitas PT Merbau Sebagai Penadah Utama
Berdasarkan pengakuan operator ekskavator di lokasi penambangan, material hasil jarahan DAS Mowila ini dialirkan secara komersial untuk menyuplai proyek raksasa PT Merbau.
Secara hukum pertambangan, kapasitas PT Merbau dalam kasus ini diklasifikasikan sebagai Aktor Korporasi Penadah Hasil Kejahatan Tambang.
Berdasarkan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, perusahaan yang menampung atau memanfaatkan hasil tambang ilegal diancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Warga menyayangkan sikap Polsek dan Dishub yang justru menjadi “tameng pasif” bagi kelancaran pasokan material ilegal ke perusahaan tersebut.
Warga Siap ‘Bypass’ Laporan ke Tingkat Provinsi
Kecewa dengan indikasi kongkalikong di tingkat bawah, Aliansi Masyarakat Mowila menyatakan akan melompati birokrasi kecamatan.
Warga tengah menyusun laporan resmi untuk dikirimkan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara guna mengusut dugaan pelanggaran kode etik personel Polsek Mowila atas pembiaran aktivitas PETI.
Selain itu, warga juga menyurat langsung ke Bupati Konawe Selatan agar mengevaluasi dan mencopot oknum petugas Dishub yang berjaga di Pos Tugu Mowila.
Masyarakat mendesak Kapolres Konawe Selatan segera mengambil alih penanganan kasus ini, menerjunkan Tim Tipidter Satreskrim Polres untuk menyita alat berat di lokasi, serta membersihkan oknum-oknum bawahannya yang terbukti melindungi mafia tambang sebelum kekecewaan masyarakat berujung pada aksi massa yang lebih besar di jalanan.
Redaksi:lim


















