banner 728x250

P-21 di Kejati Sultra Dipertanyakan,Gempur sultra Soroti Kesesuaian Barang Bukti Perkara Hartong Dkk

banner 120x600
banner 468x60

KONAWE 24 September 2026— Perkara Hartong,Habibi dan Didin terkait dugaan perusakan fasilitas milik PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM) kembali menjadi perhatian.Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR), Halaqulakram, mempertanyakan proses perkara tersebut setelah dinyatakan P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

 

banner 325x300

Menurut Halaqulakram, masih terdapat pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka, khususnya mengenai kesesuaian antara barang yang disebut ditemukan di lapangan dengan barang bukti yang kemudian diajukan dalam proses hukum.

 

“Saya merasa heran, bagaimana perkara ini bisa sampai P-21 sementara masih ada persoalan mengenai perbedaan alat bukti di lapangan dengan barang bukti yang diajukan. Kami tidak mengatakan P-21 itu otomatis salah. Tetapi kalau memang ada perbedaan, publik berhak mengetahui bagaimana proses penelitian berkas sampai dinyatakan lengkap.

 

Kalau barangnya sama, tunjukkan dasar pembandingnya. Kalau berbeda, jelaskan mengapa bisa berbeda,” ujar Halaqulakram.

Halaqulakram menyoroti sejumlah barang yang menjadi bagian dari perkara, antara lain gembok, pipa besi dan kendaraan yang disebut mengalami penyok pada bagian kanan.

 

Ia mempertanyakan apakah barang-barang tersebut benar-benar identik dengan barang yang ditemukan atau diamankan di lokasi kejadian.Menurutnya, persoalan tersebut dapat diuji melalui berita acara penyitaan, dokumentasi saat penyitaan, foto atau video di lokasi, keterangan saksi serta dokumen terkait penyimpanan dan pengamanan barang bukti.

 

“Yang kami pertanyakan sederhana. Apakah barang yang ditemukan di lapangan benar-benar sama dengan barang yang kemudian diajukan sebagai barang bukti? Kalau sama, tentu harus bisa dibuktikan dengan dokumentasi dan berita acara yang jelas,” katanya.

 

Halaqulakram menegaskan bahwa status P-21 bukan berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana tetap menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.“P-21 bukan berarti terdakwa sudah dinyatakan bersalah.

 

Karena itu, seluruh alat bukti tetap harus diuji di persidangan. Kalau memang sesuai dan terbukti, silakan diputus berdasarkan hukum. Tetapi kalau ada persoalan mendasar terhadap alat bukti, itu juga harus diuji secara terbuka,” tegasnya.Ia menambahkan, apabila dalam persidangan terbukti bahwa alat bukti yang diajukan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka hal tersebut harus dipertimbangkan dalam menentukan putusan.

 

 

“Jangan sampai seseorang dipidana berdasarkan alat bukti yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kalau dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, tentu ada konsekuensi hukumnya, termasuk kemungkinan terdakwa dibebaskan,” ujarnya.

Halaqulakram meminta proses hukum terhadap Hartong, Habibi dan Didin berjalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Prinsip tersebut ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin setiap orang memperoleh kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

“Semua orang sama di mata hukum. Jangan karena seseorang masyarakat biasa kemudian haknya diabaikan, dan jangan pula karena berhadapan dengan perusahaan besar lalu hukum menjadi berbeda. Hukum harus berdiri di tengah dan berlaku sama bagi siapa pun,” kata Halaqulakram.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945.

 

Halaqulakram meminta majelis hakim yang menangani perkara tersebut agar memeriksa seluruh fakta dan alat bukti secara objektif.“Kami meminta majelis hakim benar-benar independen, jujur dan adil. Jangan melihat siapa yang melapor atau siapa yang dilaporkan. Jangan melihat siapa yang punya modal dan siapa yang hanya masyarakat biasa. Lihat fakta persidangan, alat bukti yang sah dan hukum yang berlaku.”

menegaskan GEMPUR tidak meminta pengadilan berpihak kepada salah satu pihak.

“Kami tidak meminta hakim memenangkan atau mengalahkan siapa pun. Kalau Hartong dkk terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, silakan diputus sesuai hukum. Tetapi kalau tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, mereka juga mempunyai hak untuk dibebaskan.”

Menurut Halaqulakram, perkara tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari persoalan yang disebut menjadi latar belakang aksi masyarakat, yakni dugaan penyerobotan kebun kopi milik masyarakat oleh PT SCM.

Ia menegaskan, dugaan tersebut merupakan persoalan yang juga harus dilihat berdasarkan bukti dan dasar hukum masing-masing pihak.

“Sampai kapan masyarakat akan terus merasa haknya dirampas oleh kepentingan oligarki kapital? Dasar masyarakat melakukan demonstrasi bukan tanpa alasan. Ada persoalan kebun kopi masyarakat yang menurut mereka diserobot oleh PT SCM. Ketika masyarakat mempertahankan tanah dan sumber penghidupannya, persoalan itu jangan hanya dilihat dari sisi pidananya tanpa melihat akar masalahnya,” ujar Halaqulakram.

Namun, ia menegaskan bahwa GEMPUR tidak meminta hukum berpihak kepada masyarakat maupun perusahaan.

“Kami tidak meminta hukum berpihak kepada masyarakat ataupun perusahaan. Kami meminta hukum berdiri di tengah dan memeriksa siapa yang memiliki dasar hak serta bukti yang sah. Jangan sampai kekuatan modal lebih menentukan daripada fakta dan hukum.”

GEMPUR meminta Polda Sulawesi Tenggara dan Kejati Sultra memberikan penjelasan yang transparan mengenai proses penyidikan dan penelitian berkas perkara, terutama terkait asal-usul barang bukti, proses penyitaan, dokumentasi dan kesesuaian barang bukti dengan fakta yang ditemukan di lapangan.

Halaqulakram juga mengingatkan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP telah berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981. UU tersebut antara lain memperkuat hak tersangka dan terdakwa serta memperkuat koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

“Biarkan pengadilan yang menilai. Kami hanya meminta proses hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah dan hukum. Pada akhirnya, keadilan harus diberikan kepada semua pihak tanpa membedakan siapa yang kuat dan siapa yang lemah,” tutup Halaqulakram.Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPUR)

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *