MOROWALI – Dewan Pendiri Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali secara resmi mengeluarkan pernyataan mengecam keras tindakan manajemen PT International Green Industrial Park (IGIP) Morowali. Pihak manajemen diduga kuat telah melakukan tindakan arbitrer (kesewenang-wenangan) berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak dan instan tanpa mekanisme Surat Peringatan (SP) berjenjang, serta tanpa pemenuhan hak-hak finansial atau pesangon yang sah terhadap seorang pekerja atas nama Romario Man Djafar (Mario).
Tindakan represif manajemen PT IGIP Morowali ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan sosial dan iklim kerja di kawasan industri vital Kabupaten Morowali, tetapi juga secara nyata mengangkangi konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Ketenagakerjaan, serta Konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization – ILO) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Akar Masalah: Bentuk Solidaritas yang Diplintir
Pemicu PHK sepihak ini disinyalir berakar dari ekspresi solidaritas internal dan dukungan psikologis yang disampaikan oleh Mario kepada rekan seprofesinya, Keni (penerjemah bahasa Mandarin di PT IGIP), yang sedang mengalami perlakuan tidak adil di lingkungan kerja.
Niat baik dan wacana kebebasan berpendapat berupa rencana penyampaian aspirasi atau aksi damai yang dilontarkan Mario dalam ruang privat (chatting) justru diplintir dan dikualifikasikan secara gegabah sebagai bentuk provokasi atau hoaks. Hal ini kemudian dijadikan dasar pemecatan mendadak tanpa melalui due process of law (proses hukum dan klarifikasi yang adil).
Kronologi dan Posisi Hukum Pekerja
Berdasarkan pernyataan sikap kronologis per 20 September 2026, Mario telah mengabdi sebagai karyawan di PT IGIP Morowali selama kurang lebih 1 tahun 4 bulan. Dengan masa kerja melebihi satu tahun secara terus-menerus, status karyawan Mario memiliki kepastian hukum yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, di mana pengakhiran hubungan kerja wajib tunduk pada skema kompensasi dan tata cara PHK sebagaimana diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021.
Alih-alih melalui prosedur yang sah, PT IGIP memutus hubungan kerja Mario secara spontan tanpa pernah menerima Surat Peringatan Pertama (SP 1), Kedua (SP 2), maupun Ketiga (SP 3). Tindakan ini jelas melanggar Pasal 81 angka 42 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja jo. Pasal 161 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sehingga PHK tersebut berstatus cacat hukum atau batal demi hukum (null and void).
Pengabaian Hak Finansial yang Tidak Manusiawai
Pasca-PHK sepihak tersebut, Mario tidak menerima uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Ia bahkan dilaporkan hanya menerima “uang pisah” sebesar Rp100.000.
Berdasarkan Pasal 40 PP No. 35 Tahun 2021, pekerja dengan masa kerja 1 hingga 2 tahun berhak atas uang pesangon sebesar 2 bulan upah, Uang Penggantian Hak, serta upah selama proses perselisihan berlangsung. Menghilangkan pesangon secara mutlak tanpa putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) merupakan pelanggaran berat terhadap hukum ketenagakerjaan.
Dugaan Intervensi Eksternal (Pemerintah Desa Sambalagi)
Kasus ini juga diwarnai oleh dugaan intervensi dan tekanan yang melibatkan unsur Pemerintah Desa Sambalagi, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali. Sehari sebelum PHK, Mario sempat dipanggil dalam rapat umum di Desa Sambalagi tanpa kejelasan kapasitas hukum dan dasar pemanggilan yang sah. Pengikutsertaan lembaga luar untuk mengintimidasi pekerja dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan struktural (abuse of power).
Tuntutan Tegas Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali:
Kecam Tindakan Arbitrer PT IGIP: Mengecam praktik manajemen industri smelter PT IGIP yang memperlakukan pekerja seperti barang habis pakai (disposable item) dan menuntut pembatalan surat PHK atau pemenuhan hak secara utuh.
Mendesak Disnaker dan Pemkab Morowali Turun Tangan: Meminta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Morowali, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Bupati Morowali untuk segera melakukan Audit Kepatuhan Hukum Ketenagakerjaan (Labour Compliance Audit) terhadap PT IGIP Morowali.
Pemenuhan Hak Pesangon dan Kompensasi: Menuntut PT IGIP Morowali untuk melunasi uang pesangon, kompensasi masa kerja, serta upah proses perselisihan Mario tanpa diulur-ulur.
Stop Intimidasi dan Kriminalisasi: Memperingatkan manajemen PT IGIP dan pihak terkait untuk menghentikan penggunaan instrumen kekuasaan atau aparat desa guna menakut-nakuti pekerja.
Tentang Kerukunan Pekerja dan Keluarga Tolaki Sambalagi Morowali:
Organisasi ini adalah wadah perjuangan sosial dan solidaritas buruh yang berkomitmen untuk menegakkan keadilan normatif, memperjuangkan hak-hak asasi pekerja, serta melawan segala bentuk praktik industrialisasi yang mengabaikan kesejahteraan tenaga kerja di Tanah Morowali, Sulawesi Tengah.
Biro:yudha


















