KONAWE SELATAN,Gerakan Pemuda Penyangga Tatanan Tani Sultra (Garda Petani Sultra) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk segera turun tangan membongkar dugaan praktik mafia pupuk bersubsidi yang melibatkan Kios Lakomea Jaya di Kecamatan Landono.
21/09/26,Ketua Garda Petani Sultra, Andi, menegaskan bahwa pihaknya secara kelembagaan tidak akan tinggal diam melihat hak-hak petani diduga dikuasai oleh segelintir oknum demi keuntungan pribadi.
” Langkah tegas ini diambil menyusul temuan krusial di lapangan, mulai dari pengakuan blak-blakan mantan pejabat pertanian, indikasi transaksi fiktif pada aplikasi digital i-Pubers, hingga dugaan manipulasi data e-RDKK yang menguntungkan lingkaran keluarga tertentu.
Poin-Poin Utama Temuan & Tuntutan Garda Petani Sultra
Pengakuan Benturan Kepentingan (Conflict of Interest)
Mantan Koordinator PPL BPP Landono (purnatugas 2025), Yohanis Betteng, S.TP, mengakui secara terbuka bahwa izin operasional Kios Lakomea Jaya terbit atas nama pribadinya sewaktu masih aktif menjabat. Hal ini dinilai melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipidkor) terkait larangan pegawai negeri terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang yang diawasinya.
Dugaan Kuota Ganda & Poktan Fiktif dalam Satu KK
Investigasi menemukan nama anak kandungnya, Robert Betteng, terdaftar sebagai Ketua Poktan Toroowohu di Desa Lakomea dengan alokasi lahan jagung 7 Hektar (meski KTP berdomisili di Desa Tridana Mulya). Di saat bersamaan, istri Robert juga terdaftar sebagai ketua kelompok tani di desa asalnya untuk menggandakan instrumen penyerapan (double kuota).
Indikasi ‘Pencucian Kuota’ & Transaksi Fiktif Digital
Manifes i-Pubers mencatat Kios Lakomea Jaya telah mencairkan 86,70 Ton pupuk subsidi (NPK 72,90 Ton dan Urea 13,80 Ton). Anehnya, Kepala BPP Landono yang aktif menyebut penebusan di Desa Lakomea, Wonua Sangia, dan Kelurahan Landono sangat minim, sementara angka penyerapan melonjak drastis hanya di UPT Arongo.
Pencurian NIK Petani Tanpa Penyerahan Fisik
Ditemukan bukti fisik KTP warga Desa Wonua Sangia atas nama Bustam (NIK 7405051908590001). Dalam dasbor i-Pubers, komoditasnya direkayasa menjadi tanaman “Kopi” dan kuota subsidinya dikuras habis hingga 0 Kg tanpa ada penyerahan fisik pupuk kepada yang bersangkutan.
Dugaan Penyelundupan ke Perkebunan Sawit
Mengingat 70%–80% lahan di Landono telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit—yang menurut Permentan No. 10 Tahun 2022 dilarang menerima pupuk bersubsidi—puluhan ton pupuk Urea dan NPK diduga kuat diselundupkan ke pasar gelap perkebunan sawit skala besar dengan harga komersial.
3 Tuntutan Utama kepada Polda Sultra & Kejari Konsel
Melalui keterangannya, Andi menyampaikan tiga poin tuntutan utama yang wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum:
Audit Forensik Digital: Menyita server dan ponsel Kios Lakomea Jaya untuk mendeteksi manipulasi tanda tangan digital palsu serta stempel waktu (timestamp) pada aplikasi i-Pubers.
Uji Spasial Citra Satelit: Menurunkan tim ke lapangan untuk memverifikasi keaktifan dan luas riil lahan kelompok tani yang terdaftar di 4 desa wilayah edar Kios Lakomea Jaya.
Penyidikan Konfrontatif: Memanggil dan memeriksa secara serentak jaringan keluarga inti yang terlibat (Yohanis Betteng, Robert Betteng, dan istri) atas dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan/data elektronik.
“Kami meminta Jaksa dan Kepolisian segera menyita server serta ponsel Kios Lakomea Jaya, memeriksa manifes i-Pubers, dan menangkap para pelaku dinasti mafia pupuk ini. Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata, pemuda Sultra siap mengepung kantor penegak hukum dengan gelombang aksi massa terbesar,” tegas Andi, Ketua Garda Petani Sultra.
Garda Petani Sultra menyatakan siap menyerahkan dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) resmi dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Redaksi:lim


















