banner 728x250

SULTRA_CW Ungkap Dugaan Pemalsuan Izin Edar dan Label Pangan Oleh UD. Baruasa Membiri, Desak APH Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 21 Agustus 2026 – Eksekutif Investigasi Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA_CW) mengungkap temuan penting terkait dugaan praktik ilegal dalam operasional produksi kue “Bagea Mete Membiri” yang diproduksi oleh UD. Membiri atau UD. Baruasa Membiri di Lorong Dangga No. 7, Puuwatu. Berdasarkan investigasi lapangan pada 20 Agustus 2026, produsen diduga melakukan pelanggaran berulang terkait izin edar, sertifikasi halal, serta pemalsuan kategori legalitas.

Al Alim, Eksekutif Investigasi SULTRA_CW, menyatakan bahwa produsen diduga sengaja menghindari pengawasan ketat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan melakukan penurunan kategori izin secara sepihak dari yang seharusnya wajib MD menjadi P-IRT.

banner 325x300

Poin Temuan Utama Investigasi:

Dugaan Penurunan Kategori Izin Secara Ilegal: Industri dengan skala yang masuk kategori wajib MD ini justru mengedarkan produk dengan nomor P-IRT No. 20574711080343-30 untuk menghindari audit sanitasi sarana operasional.

Kejanggalan Masa Berlaku P-IRT: Kode dua angka terakhir pada nomor P-IRT tertulis “-30” (diklaim berlaku hingga 2030), padahal aturan Badan POM dan Dinas Kesehatan menetapkan masa berlaku P-IRT maksimal hanya 5 tahun. Nomor tersebut diduga kuat merupakan nomor fiktif agar produk tampak legal di mata konsumen.

Logo Halal Tanpa Nomor Registrasi: Pada bagian kanan atas label kemasan, ditemukan pencantuman logo Halal Indonesia (Kemenag) tanpa disertai nomor registrasi resmi.

Perselisihan Masa Kedaluwarsa: Meskipun kemasan mika plastik kuning tampak baru, kode masa kedaluwarsa yang dicantumkan menjangkau tahun masa depan (Exp: 2026, 2027, 2028), yang menunjukkan pelanggaran berat regulasi label pangan.

Riwayat Pelanggaran Belum Tuntas: SULTRA_CW juga menyoroti adanya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) resmi BPOM Kendari tertanggal 04 November 2022, di mana instansi menemukan 6 pelanggaran dan kekurangan serius yang diduga belum diperbaiki oleh pihak pemilik pabrik meskipun telah mengantongi NIB (0311220066637) MD.

Dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, SULTRA_CW bersama media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus serta turun langsung memeriksa pemilik pabrik.

SULTRA_CW juga menduga adanya unsur pembiaran oleh instansi terkait dan meminta agar dilakukan sidak lapangan dengan melibatkan insan pers, lembaga kontrol, serta APH guna menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku jika terbukti ada pelanggaran.

Kontak Media:082298640276

Eksekutif Investigasi Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA_CW)

Al Alim (Eksekutif Investigasi)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *