banner 728x250

PERNYATAAN SIKAP: Kecam Tindakan Premanisme dan Intimidasi Terhadap Jurnalis ExfosSultra

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 5 Juni 2026 – Redaksi ExfosSultra mengecam keras tindakan intimidasi dan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku suruhan Ibu Suhartin terhadap jurnalis kami, Fikram, pada Jumat, 5 Juni 2026.

Ancaman berupa pernyataan “Saya injak kamu itu” yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers dan melanggar hukum pidana. Kami menegaskan sikap sebagai berikut:

banner 325x300

Menolak Segala Bentuk Intimidasi: Kami tidak mentoleransi tindakan premanisme yang digunakan untuk membungkam kerja-kerja jurnalistik. Pers dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tindakan Hukum: Kami akan melaporkan ancaman ini kepada pihak Kepolisian (Polda Sultra/Polres setempat) atas dugaan tindak pidana pengancaman (Pasal 335 KUHP) dan penghalangan tugas jurnalistik (Pasal 18 UU Pers).

Hak Jawab: Kami tetap membuka ruang bagi Ibu Suhartin untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi secara profesional melalui mekanisme yang benar, bukan dengan cara mengerahkan pihak lain untuk melakukan teror.

Permintaan Perlindungan: Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis kami, Fikram, guna menjamin keselamatan jiwanya dari potensi tindak kekerasan fisik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Kami percaya bahwa kebenaran harus diungkap melalui jalur yang sah. Segala upaya intimidasi tidak akan menghentikan langkah kami untuk menyajikan informasi yang objektif kepada publik.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *