KENDARI, 18 Juni 2026 – Kematian seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) akibat kecelakaan kerja di kawasan PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka, kembali membuka luka lama terkait buruknya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di kawasan industri Sulawesi Tenggara.
Konsorsium Aktivis Bersatu Sultra (KAB Sultra) menilai peristiwa yang terjadi pada Senin (15/6/2026) tersebut bukan sekadar kecelakaan kerja biasa, melainkan alarm keras atas dugaan lemahnya pengawasan negara terhadap keselamatan para pekerja.
Menurut KAB Sultra, hilangnya nyawa pekerja di kawasan industri strategis tidak boleh dianggap sebagai risiko operasional yang lumrah. Setiap kematian pekerja merupakan kegagalan sistem yang harus dipertanggungjawabkan oleh perusahaan maupun pihak pengawas ketenagakerjaan.
“Kematian pekerja tidak boleh dinormalisasi. Jika kecelakaan kerja terus berulang, maka ada yang salah dalam sistem pengawasan dan penegakan aturan K3. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan investasi,” tegas Ardin, Ketua KAB Sultra, dalam konferensi pers di Kendari, Rabu (18/6/2026).
KAB Sultra secara khusus menyoroti peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan kerja.
Lembaga tersebut mendesak Disnakertrans Sultra segera turun melakukan investigasi menyeluruh, mengumumkan hasil pemeriksaan secara terbuka kepada publik, serta memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan K3.
“Kami ingin melihat keberanian Disnakertrans Sultra. Jangan hanya hadir setelah ada korban, lalu menghilang tanpa tindakan yang jelas. Publik berhak mengetahui apa penyebab kecelakaan ini dan siapa yang harus bertanggung jawab,” ujar Ardin.
Lebih lanjut, KAB Sultra menegaskan bahwa apabila Disnakertrans Sultra gagal menunjukkan langkah konkret dalam mengusut kasus tersebut, maka Kepala Disnakertrans Sultra beserta jajaran pengawas ketenagakerjaan layak dievaluasi secara menyeluruh.
“Jika tidak berani memberikan sanksi kepada perusahaan yang terbukti lalai, jika tidak mampu menjamin keselamatan pekerja, dan jika hanya menjadi penonton ketika nyawa buruh terus menjadi korban, maka lebih terhormat bagi Kepala Disnakertrans Sultra untuk mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Ardin.
Menurutnya, jabatan publik bukan sekadar posisi administratif, melainkan amanah yang harus dijalankan dengan keberanian, integritas, dan keberpihakan terhadap keselamatan manusia.
“Nyawa pekerja tidak boleh ditukar dengan angka investasi. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan kerja. Ketika seorang pekerja kehilangan nyawa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya citra perusahaan, tetapi juga kredibilitas pemerintah sebagai pelindung tenaga kerja,” tambahnya.
Sebagai bentuk kontrol sosial, KAB Sultra memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Disnakertrans Provinsi Sulawesi Tenggara dalam waktu dekat. Aksi tersebut akan menjadi bentuk desakan agar pemerintah tidak lagi bersikap pasif terhadap persoalan keselamatan kerja yang berulang di kawasan industri.
“Kami akan turun ke jalan. Kami menuntut transparansi, akuntabilitas, dan tindakan nyata. Jangan tunggu korban berikutnya baru bergerak. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan,” tutup Ardin.


















