banner 728x250

PPAS Sultra Desak BGN Tindak Tegas SPPG “Kucing-Kucingan” Soal Tenggat Waktu SLHS 10 Agustus

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI — Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPAS) secara tegas mengeluarkan imbauan dan peringatan keras kepada Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Sultra serta seluruh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sulawesi Tenggara agar patuh dan taat secara mutlak terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).12/08/2026.

Ketua Umum PPAS, Nursalim, menyoroti Instruksi Kepala BGN RI, Sudaryono, yang memberlakukan kebijakan tanpa kompromi (zero tolerance) terkait kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Berdasarkan instruksi tersebut, SPPG maupun mitra yang tidak segera melengkapi SLHS hingga batas waktu 10 Agustus 2026 diancam dengan sanksi penutupan permanen.

banner 325x300

“Faktanya, kami masih menemukan sejumlah dokumen SLHS di lapangan yang terindikasi terbit di luar batas waktu tanggal 10 Agustus. Kami mengingatkan bahwa Program Makan Bergizi Gratis ini adalah program prioritas Presiden yang wajib dikawal dengan standar operasional prosedur (SOP) ketat, mulai dari infrastruktur pendirian dapur, cakupan luas bangunan, hingga standar kelayakan operasional,” tegas Nursalim di Kendari.

PPAS menyatakan akan terus memantau pergerakan di lapangan secara masif agar program strategis nasional ini berjalan bersih tanpa adanya celah pelanggaran administratif maupun teknis.

Catatan Khusus Pengawasan SPPG Status Suspend

Selain menyoroti masalah perizinan, PPAS juga memberikan atensi khusus terhadap dapur-dapur SPPG berstatus suspend (beku sementara) yang saat ini berada dalam radar pemantauan dan pengawasan ketat organisasi kepemudaan tersebut.

Patuhi Juknis: Mendesak seluruh pengelola SPPG yang berstatus suspend untuk benar-benar mematuhi aturan Petunjuk Teknis (Juknis) serta regulasi yang berlaku.

Ancaman Eskalasi Evaluasi: PPAS menegaskan tidak akan segan-segan mendesak evaluasi total terhadap pejabat struktural berwenang—baik Kepala KPPG, Koordinator Regional (KOREG), maupun Koordinator Wilayah (KORWIL)—jika ditemukan indikasi kolusi, konspirasi, atau mufakat jahat dalam proses pencabutan sanksi atau pembukaan kembali dapur SPPG yang bermasalah.

Catatan Struktur Birokrasi Daerah: PPAS juga mengingatkan agar instrumen struktur pejabat BGN di daerah benar-benar dibersihkan dari bayang-bayang jaringan birokrat lama yang berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi, demi menjaga integritas dan marwah institusi Badan Gizi Nasional.

“Kami dari Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara akan berdiri di garis depan mengawal transparansi ini demi kesehatan dan keselamatan anak-anak penerima manfaat di Bumi Anoa,” pungkas Nursalim.

Hormat kami,

Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPAS).

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *