banner 728x250

perkara dugaan korupsi pertambangan terkait PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).

banner 120x600
banner 468x60

Kendari, 10 Agustus 2026 — Konsorsium selamatkan sumber daya alam Sulawesi tenggara (KASAD-SULTRA ) melakukan aksi demonstrasi terkait perkara dugaan korupsi pertambangan terkait PT Alam Mitra Indah Nugraha (PT AMIN).

Perkembangan ini perlu mendapat perhatian publik, terutama terkait hasil penggeledahan dan keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

banner 325x300

Nama Husmaluddin sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari pada Desember 2025. Direktur PT AMIN, Machrusy, yang telah terpidana, juga disebut memberikan keterangan terkait dugaan keterlibatan melalui PT BPS.

Publik berhak memperoleh informasi yang akurat dan proporsional tanpa mengganggu proses hukum. Keterbukaan informasi penting untuk menjaga kepercayaan terhadap penegak hukum.

Kami mendesak Kejati Sultra mendalami seluruh pihak yang diduga terkait berdasarkan hasil penyidikan.

Secara khusus, dugaan penggunaan dokumen PT AMIN dalam penjualan ore nikel dari eks wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PT PCM) di Kolaka Utara perlu ditelusuri.

Dugaan keterlibatan Wakil Bupati Kolaka dan H.TSM (pemilik PT Babarina) juga harus diperiksa secara objektif berdasarkan bukti hukum.

Jika bukti cukup terpenuhi, kami secara kelembagaan mendesak penetapan tersangka sesuai ketentuan hukum. Jika tidak, proses tetap harus objektif dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penanganan perkara mengacu pada UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hak atas informasi publik juga dijamin dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sesuai ketentuan yang berlaku.

Tuntutan ini bukan untuk menghakimi, melainkan memastikan setiap dugaan diuji melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berbasis alat bukti.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *