KONAWE SELATAN — Aktivitas penambangan ilegal bahan galian golongan C di Desa Lamokula kembali menuai kecaman keras dari masyarakat setempat. Kegiatan pengerukan tanah dan batuan yang beroperasi tanpa izin resmi ini telah memicu krisis lingkungan hidup serta mengancam kesehatan fisik dan keselamatan warga sekitar.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, aktivitas liar tersebut sama sekali tidak mengantongi legalitas yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Lebih parahnya lagi, kegiatan ini bahkan dikelola tanpa adanya badan hukum atau perusahaan yang jelas.
Ancaman Kesehatan: Darurat Polusi Debu
Dampak paling nyata yang dirasakan langsung oleh warga Desa Lamokula adalah darurat polusi debu. Lalu lalang armada pengangkut material yang tidak memerhatikan standar penutupan muatan, ditambah hembusan angin dari area kerukan, membuat udara di sekitar permukiman dipenuhi debu tebal.
Sejumlah warga dilaporkan mulai menderita infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat paparan debu yang terjadi setiap hari tanpa adanya upaya mitigasi dari pihak pengelola.
Pengabaian K3 dan Risiko Keselamatan Pekerja
Selain merusak lingkungan permukiman, aktivitas tambang ilegal ini beroperasi secara serampangan tanpa mengindahkan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan:
Pengerukan tebing dan tanah menggunakan alat berat dilakukan tanpa perhitungan kemiringan lereng yang aman.
Para pekerja di lapangan dipekerjakan tanpa kelengkapan alat pelindung diri (APD) standar, yang secara langsung mempertaruhkan nyawa dan keselamatan jiwa mereka.
Pengrusakan Lingkungan dan Pencemaran Ekologis
Kegiatan ekstraktif yang tidak terkontrol ini juga mendatangkan bencana ekologis bagi wilayah Desa Lamokula melalui beberapa pelanggaran berat:
Pengerukan Destruktif (Merusak Bentang Alam): Penggunaan alat berat secara masif mengubah bentang alam secara drastis, memicu ancaman longsor di musim hujan, memutus jalur mata air warga, hingga merusak fasilitas umum seperti infrastruktur jalan desa.
Pencemaran Limbah B3: Ditemukan indikasi pembuangan limbah sisa operasional alat berat—seperti oli bekas, minyak pelumas, dan bahan bakar—secara sembarangan langsung ke tanah dan badan air yang menjadi sumber kehidupan warga sekitar.
Dugaan Bekingan Oknum Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lokasi, aktivitas ilegal yang dikelola oleh seorang oknum berinisial D ini diduga kuat mendapat perlindungan (backing) dari oknum berinisial J yang disebut-sebut berasal dari unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
Keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat inilah yang diduga menjadi alasan mengapa aktivitas tambang ilegal di Desa Lamokula terus beroperasi secara leluasa tanpa tersentuh hukum meski telah berulang kali dikeluhkan oleh masyarakat.
Warga Desa Lamokula kini mendesak instansi penegak hukum yang bersih, Kementerian ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat untuk segera turun tangan menindak tegas para pelaku, menutup permanen lokasi tambang ilegal tersebut, serta mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pelindung di balik layar.
Media ini dengan tegas meminta POLDA SULTRA segera turun tangan untuk menangkap oknum penambang ilegal inisial D dan J.


















