banner 728x250

PERAK SULTRA Geruduk DPRD provinsi, Tuntut Keadilan atas Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh Oknum TNI

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 23 April 2026 – Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD provinsi hari ini. Aksi tersebut dilakukan guna menyuarakan dugaan penyerobotan lahan milik warga di Kabupaten Bombana yang diduga dilakukan oleh seorang oknum anggota TNI berinisial S.

 

banner 325x300

Dugaan Maladministrasi dan Keterlibatan Aparat Desa

Lahan yang menjadi objek sengketa terletak di Desa Lantowua, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana. Tanah tersebut merupakan milik Saudari Harmiati yang saat ini statusnya telah diwakafkan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa lahan tersebut kini dikuasai secara fisik oleh oknum S.

 

PERAK SULTRA mengendus adanya praktik “kongkalikong” atau kerja sama ilegal antara oknum anggota TNI tersebut dengan pihak pemerintah desa setempat. Dugaan ini muncul setelah ditemukan fakta bahwa lahan tersebut memiliki dua Surat Keterangan Tanah (SKT) yang tumpang tindih.

 

Bukti Kepemilikan dan Pembayaran Pajak

Ketua atau perwakilan PERAK SULTRA dalam orasinya menegaskan bahwa Saudari Harmiati adalah pemilik sah berdasarkan kepatuhan administrasi negara.

 

“Sangat ironis, klien kami Saudari Harmiati adalah pihak yang selama ini taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahunnya. Secara hukum dan logika administrasi, pihak yang membayar pajak adalah pihak yang berhak menguasai lahan. Kami menduga ada oknum kepala desa yang bermain dalam penerbitan SKT ganda ini,” tegas korlap aksi dalam pernyataannya.

 

Poin-Poin Tuntutan Massa

Dalam aksi unjuk rasa di DPRD provinsi, PERAK SULTRA membawa sejumlah tuntutan utama:

 

Kepastian Hukum: Meminta DPRD untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak-pihak terkait guna memperjelas status kepemilikan lahan yang sah.

 

Sanksi Tegas: Meminta pimpinan TNI untuk menindak tegas oknum berinisial S jika terbukti melakukan penyerobotan lahan warga secara ilegal.

 

Audit Administrasi Desa: Mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Desa Lantowua terkait munculnya SKT ganda di atas objek lahan yang sama.

 

Pengembalian Hak: Menuntut agar lahan segera dikembalikan kepada Saudari Harmiati untuk diteruskan sesuai niat awal (wakaf).

 

Kondisi Terkini

Massa aksi meminta anggota DPRD provinsi untuk segera mengeluarkan rekomendasi atau langkah politik guna menekan instansi terkait agar masalah ini tidak berlarut-larut dan memicu konflik sosial yang lebih luas di wilayah Kabupaten Bombana

 

Catatan Redaksi:

Rilis ini dibuat berdasarkan laporan aksi lapangan pada tanggal 23 April 2026 di Kendari. Pihak media disarankan untuk melakukan verifikasi lebih lanjut kepada pihak Pemerintah Desa Lantowua dan pihak TNI terkait untuk keberimbangan


berita.

 

Redaksi:Nursalim

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *