KENDARI – Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara (PERAK SULTRA) melayangkan sorotan tajam terhadap operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan, yang dikelola oleh Yayasan Berkah Adi Fatma.
Ketua Umum PERAK SULTRA mengungkapkan adanya dugaan kuat bahwa menu makanan tambahan yang disajikan oleh dapur tersebut tidak memenuhi standar kelayakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam pedoman SPPG maupun Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pelanggaran Serius Terhadap Standar Gizi
Menurut temuan di lapangan, komposisi menu yang dibuat dinilai jauh dari standar kelayakan operasional (SOP) yang wajib diikuti. Ketidaksesuaian ini dianggap membahayakan tujuan utama program pemerintah dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat.
“Dapur SPPG yang menyajikan menu tidak sesuai SOP atau tidak layak adalah pelanggaran serius. Pemerintah telah menetapkan sanksi tegas, termasuk penghentian operasional sementara (suspend) bagi penyedia yang mengabaikan standar yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN),” tegas Ketua Umum PERAK SULTRA dalam keterangannya, Minggu (14/6/2026).
Desakan Pembentukan Satgas Audit
Menanggapi temuan tersebut, PERAK SULTRA secara resmi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tenggara untuk tidak tinggal diam. Mereka mendesak agar segera dibentuk tim Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Kami meminta Pemda Provinsi Sulawesi Tenggara segera membentuk tim Satgas untuk memeriksa langsung dapur tersebut. Tidak hanya itu, kami minta tim melakukan kunjungan dan audit di semua mitra dapur SPPG yang ada di Desa Mulyasari, Kecamatan Mowila,” lanjutnya.
PERAK SULTRA menekankan bahwa pengawasan ketat harus dilakukan agar program strategis pemerintah pusat ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berkompeten dalam memenuhi aspek nutrisi yang diamanatkan.
Laporan:Tim


















