KENDARI, 13 Juni 2026 — Pengesahan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Rabu (10/6) lalu terus menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan mahasiswa. Sorotan tajam kali ini datang dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Daud dan Melky Lukman.
Kritik utama tertuju pada Pasal 28A ayat (3) dalam regulasi baru tersebut. Pasal ini mengatur bahwa anggota Polri aktif dapat menduduki jabatan di luar organisasi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dini.
Daud menilai pasal tersebut sangat kontradiktif dan berpotensi menimbulkan masalah hukum. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi kepolisian wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.
“Pasal tersebut jelas menimbulkan kontradiksi. Padahal, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 telah menegaskan bahwa anggota Polri yang hendak menduduki jabatan di luar institusi harus terlebih dahulu mundur atau pensiun,” ujar Daud.
Senada dengan Daud, Melky Lukman menyoroti proses penyusunan revisi UU ini yang dinilai dilakukan secara terburu-buru dan tidak transparan. Menurutnya, proses yang mengabaikan partisipasi publik tersebut mencederai prinsip pembentukan undang-undang yang seharusnya akuntabel dan berkeadilan.
“Revisi ini dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan publik. Hal ini bertentangan dengan prinsip undang-undang yang harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Kebijakan yang lahir tanpa kajian matang dan partisipasi luas hanya akan menimbulkan kesesatan dalam implementasinya,” tegas Melky.
Daud menambahkan bahwa ruang diskusi publik yang terbatas dalam proses legislasi ini berpotensi memicu perbedaan persepsi yang luas di masyarakat. Ia menekankan bahwa pelibatan masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi profesi merupakan syarat mutlak dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Melky mendesak DPR dan pemerintah untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai dampak perubahan regulasi ini. Ia menegaskan bahwa transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah sebagai pemegang mandat kedaulatan rakyat.
Sebagai penutup, Daud menyatakan bahwa mahasiswa akan terus mengawal kebijakan ini. “Salah satu bentuk partisipasi rakyat adalah mengawasi dampak kebijakan ini. Jika kebijakan yang dihasilkan oleh DPR tidak memberikan dampak positif bagi masyarakat, maka hanya ada satu kata: lawan,” pungkas Daud.
Reporter:Aan


















