banner 728x250

LBH PMII KOTA KENDARI SOROTI DUGAAN PENGANIAYAAN OLEH: OKNUM ANGGOTA BRIMOB SAAT PROSES MEDIASI DI KANTOR Sat Brimob Polda Sultra

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI_Senin 11 Mei 2026,Lembaga Bantuan Hukum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PMII) Kota Kendari menyoroti dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terhadap istrinya sendiri. Peristiwa tersebut diduga terjadi di lingkungan kantor Sat Brimob Polda Sultra saat proses mediasi perceraian berlangsung dan disaksikan langsung oleh pimpinan terlapor.

Kronologi Kejadian :Peristiwa bermula ketika pelapor (istri) menghadiri agenda mediasi perceraian yang difasilitasi oleh pimpinan unit terlapor. Dalam proses mediasi tersebut, terlapor mempertanyakan apakah pelapor akan tetap melanjutkan tuntutan terkait nafkah dan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang sebelumnya pernah terjadi apabila perceraian resmi dilakukan.

banner 325x300

Pelapor kemudian menyampaikan agar seluruh proses hukum tetap dijalankan sebagaimana mestinya, mengingat terlapor dinilai belum mengakui dugaan tindakan KDRT yang pernah terjadi sebelumnya. Mendengar jawaban tersebut, terlapor diduga terpancing emosi hingga melempar tas ke arah pelapor dan melayangkan pukulan menggunakan tangan mengepal ke arah dagu korban.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di hadapan pimpinan yang sedang memimpin mediasi. Atas kejadian itu, pelapor diketahui telah melakukan pengaduan resmi ke Polda Sultra guna proses penanganan lebih lanjut.

Pernyataan Sikap LBH PMII Kota Kendari

LBH PMII Kota Kendari menyampaikan bahwa peristiwa tersebut merupakan persoalan serius yang harus ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Peristiwa ini menjadi perhatian serius karena diduga terjadi di lingkungan institusi penegak hukum dan pada saat proses mediasi berlangsung. Penanganan yang objektif dan transparan sangat diperlukan agar kepercayaan publik terhadap institusi hukum tetap terjaga serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” ujar Direktur LBH PMII Kota Kendari.

LBH PMII Kota Kendari juga menilai bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan, terlebih yang terjadi dalam ruang institusi penegak hukum, tidak boleh dianggap sebagai persoalan privat semata, melainkan harus diproses sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku.

Sikap dan Harapan LBH PMII Kota Kendari

Meminta Polda Sultra melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum untuk menangani laporan korban secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Mendorong Bidpropam Polda Sultra untuk melakukan pemeriksaan etik secara terbuka dan menyeluruh terhadap oknum anggota yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan tersebut.

Mengawal proses penanganan perkara demi memastikan perlindungan hukum serta rasa aman bagi korban dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi.

Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan serta memperkuat komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.

 

Laporan:

Direktur

LBH PMII Kota Kendari

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *