Kendari-Konsorsium Putra Daerah Sulawesi Tenggara (KOPDA Sultra) mendesak Direktur Utama RSUD Bahtermas Kendari untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya sejumlah pengaduan masyarakat yang diterima KOPDA Sultra mengenai dugaan perbedaan pelayanan terhadap pasien BPJS di RSUD Bahtermas. Aduan tersebut antara lain menyebutkan antrean pelayanan yang panjang, dugaan keterbatasan ketersediaan ruang rawat inap bagi pasien BPJS, serta keluhan mengenai lambatnya penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“Kami meminta manajemen RSUD Bahtermas segera melakukan pembenahan terhadap sistem pelayanan agar seluruh pasien memperoleh pelayanan yang setara tanpa membedakan status pembiayaan. Rumah sakit milik pemerintah harus mengedepankan prinsip keadilan, profesionalisme, dan pelayanan prima,” tegas KOPDA Sultra.
Selain itu, KOPDA Sultra juga mendesak agar dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pengadaan, termasuk pengadaan mitra outsourcing yang selama ini menjadi perhatian publik. Menurut KOPDA Sultra, seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjaga kepercayaan masyarakat.
KOPDA Sultra menegaskan bahwa RSUD Bahtermas sebagai rumah sakit milik pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Kami mendesak Direktur Utama RSUD Bahtermas untuk tidak mengabaikan berbagai keluhan masyarakat. Apabila terdapat permasalahan dalam pelayanan maupun tata kelola, maka harus segera dilakukan evaluasi dan perbaikan demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan pemerintah,” tutup KOPDA Sultra.


















