BAUBAU – Konsorsium Putra Daerah Sultra-Indonesia (KOPDA SULTRA) menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Baubau dalam beberapa bulan terakhir. Fenomena ini dinilai telah mencapai titik yang meresahkan dan mengancam stabilitas keamanan serta masa depan generasi muda di daerah tersebut.
Berdasarkan laporan dan pengaduan yang masuk ke KOPDA SULTRA, transaksi barang haram tersebut diduga telah merambah secara masif hingga ke titik-titik pemukiman warga. Yang lebih mengejutkan, KOPDA SULTRA menemukan indikasi kuat bahwa jaringan peredaran ini diduga dijalankan secara terstruktur dan melibatkan oknum aparat penegak hukum (APH).
Dugaan Keterlibatan Oknum APH
Ketua/Perwakilan KOPDA SULTRA dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya memiliki data terkait pola transaksi yang terjadi. Menurut mereka, keterlibatan oknum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba merupakan bentuk pengkhianatan terhadap negara.
“Kami menyoroti dugaan keterlibatan oknum aktif dalam jaringan ini. Jika benar APH terlibat, ini adalah pengkhianatan nyata terhadap tugas mereka dan mencederai rasa keadilan masyarakat di Kota Baubau. Kami mendesak agar ada langkah tegas dan transparan untuk mengusut tuntas indikasi ini,” tegas perwakilan KOPDA SULTRA.
Tuntutan Tegas
KOPDA SULTRA mendesak aparat penegak hukum terkait untuk segera melakukan:
Investigasi Mendalam: Melakukan penyelidikan objektif terhadap dugaan keterlibatan oknum APH, baik dari instansi kepolisian maupun militer.
Pembersihan Institusi: Memastikan proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, sesuai dengan komitmen pimpinan pusat masing-masing institusi terkait “zero tolerance” terhadap narkoba.
Peningkatan Pengawasan: Mengintensifkan pengamanan di titik-titik rawan peredaran guna memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Landasan Aturan dan Sanksi Terkait
Terkait dugaan keterlibatan oknum aparat, berikut adalah landasan hukum yang berlaku di Indonesia:
Penyalahgunaan & Peredaran Narkotika (UU No. 35 Tahun 2009): Setiap orang, termasuk oknum APH, yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkotika akan dijerat dengan sanksi pidana berat. Pasal 112 hingga 114 UU Narkotika mengatur ancaman hukuman penjara hingga hukuman mati tergantung pada peran dan jumlah barang bukti.
Peradilan Militer (Bagi Oknum TNI): Prajurit yang melanggar akan diproses di Peradilan Militer. Berdasarkan KUHP Militer dan Telegram Panglima TNI, oknum yang terlibat narkoba tidak hanya dikenakan sanksi pidana, tetapi juga akan diproses untuk Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.
Etika Profesi (Bagi Oknum Kepolisian): Oknum kepolisian yang terbukti terlibat akan diproses melalui Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dan peradilan umum. Sanksi terberat adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sumpah Jabatan & Sapta Marga: Keterlibatan oknum dalam jaringan narkoba adalah pelanggaran berat terhadap sumpah jabatan dan janji prajurit/anggota, yang mencoreng kehormatan institusi negara.
KOPDA SULTRA menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan setiap temuan mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.
Laporan:tim


















