MOROWALI, – Kabar duka menyelimuti sektor pertambangan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Seorang karyawan PT ASKA dilaporkan meninggal dunia saat bekerja di area operasional perusahaan pada Sabtu, 25 Juli 2026.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, menyusul informasi bahwa mendiang diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa PT ASKA telah mengabaikan hak-hak dasar pekerja serta melanggar regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Ketua Umum Aliansi Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tengah menegaskan sikapnya agar manajemen PT ASKA segera bertanggung jawab atas meninggalnya karyawan tersebut. “Kami mendesak perusahaan untuk segera memberikan hak-hak ahli waris. Kasus ini bukan sekadar insiden, tetapi cermin pengabaian keselamatan dan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Poin-Poin Tuntutan Aliansi Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tengah:
Tanggung Jawab Perusahaan: Mendesak manajemen PT ASKA untuk segera memberikan kompensasi dan tanggung jawab penuh kepada keluarga korban.
Investigasi Khusus: Meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tengah untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) guna melakukan investigasi menyeluruh di PT ASKA.
Audit Ketenagakerjaan: Melakukan pengecekan menyeluruh terhadap status seluruh karyawan, karena diduga kuat mayoritas pekerja tidak didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Tindakan Tegas APH: Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Morowali untuk segera memanggil Direktur Utama PT ASKA guna dimintai pertanggungjawaban hukum.
Pembekuan Izin: Meminta instansi terkait untuk mencabut atau membekukan izin operasional PT ASKA hingga proses investigasi dan perbaikan sistem ketenagakerjaan dinyatakan selesai.
ANALISIS ATURAN YANG DILANGGAR
Berdasarkan insiden tersebut, PT ASKA diduga telah melanggar beberapa instrumen hukum penting:
Regulasi Bentuk Pelanggaran
UU No. 24 Tahun 2011 Pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta dalam program jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan).
UU No. 1 Tahun 1970 Kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengakibatkan kecelakaan kerja.
UU No. 13 Tahun 2003 (UU Ketenagakerjaan) Pengabaian hak-hak normatif pekerja dan perlindungan keselamatan kerja di lingkungan pertambangan.
Pasal 359 KUHP Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain (dapat menjadi dasar penyelidikan oleh APH).
“Catatan Penting dari ketua umum persatuan pemuda aktivis Sulawesi Tengah,Jika terbukti perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu (sesuai PP No. 86 Tahun 2013). Selain itu, perusahaan tetap wajib memberikan kompensasi kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hak pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.


















