Kendari 18 JUNI 2026 – Konsorsium Mahasiswa dan Masyarakat Sultra Merdeka (KMMSM) secara resmi melayangkan laporan pengaduan hukum ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (18/6/2026)
Langkah hukum ini diambil menyusul temuan investigasi kelembagaan mendalam mengenai gurita dugaan praktik mafia Solar subsidi dan komersialisasi nomor antrean di SPBU Martandu (74.932.11), Kelurahan Kambu, Kota Kendari Dengan Beberapa tuntutan :
1. Mendesak Ditreskrimsus Polda Sultra segera bergerak cepat memeriksa manajemen SPBU, memeriksa oknum operator nosel, serta menyita rekaman kamera pengawas (CCTV) 24 jam di lokasi sebagai barang bukti utama.
2. Mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan BPH Migas untuk tidak menutup mata dan segera menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen kepada SPBU Martandu mengingat rekam jejak pelanggaran serupa yang berulang
3.Mendesak DPRD Provinsi Sultra segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil paksa seluruh pemilik SPBU, perwakilan Pertamina, dan aparat penegak hukum.
KMMSM menegaskan akan mengawal ketat perkembangan laporan ini di meja penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra. Apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada langkah konkret berupa penyelidikan lapangan atau penyegelan nosel yang bermasalah,
KMMSM siap menurunkan gelombang massa yang lebih besar untuk menduduki dan memblokade total operasional SPBU Martandu demi keadilan energi tutup Ardin.


















