KENDARI, 22 Mei 2024 – Lembaga Persatuan Rakyat (PERAK) Sulawesi Tenggara secara resmi memberikan klarifikasi terkait isu miring yang beredar mengenai pengupahan di PT Lumbung Buana Celuler Kendari. Setelah melakukan kunjungan dan verifikasi langsung, PERAK Sultra menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Hasil Verifikasi Lapangan
Ketua Umum PERAK Sultra, Adi Saputra Jaya, menyambangi langsung pimpinan cabang PT Lumbung Buana Celuler untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan upah di bawah standar. Namun, berdasarkan bukti dokumen dan slip gaji yang ditunjukkan, ditemukan fakta sebagai berikut:
Kesesuaian Upah: Gaji karyawan telah memenuhi standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota (UMK) Kendari.
Fasilitas Tambahan: Perusahaan telah mendaftarkan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Kesejahteraan: Adanya pemberian bonus tambahan bagi karyawan dan konsistensi pembayaran gaji yang tepat waktu.
Pernyataan Pihak Perusahaan
Pimpinan Cabang PT Lumbung Buana Celuler, Chandra, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga hak-hak pekerja. “Kami memberikan hak karyawan sepenuhnya sesuai aturan. Tidak ada pemotongan sepihak. Bonus dan jaminan sosial adalah prioritas kami agar iklim kerja tetap kondusif,” ujarnya.
Dasar Hukum (Regulasi Ketenagakerjaan)
Pemberian upah dan pemenuhan hak karyawan oleh PT Lumbung Buana Celuler ini selaras dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia, yaitu:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU):
Mengatur mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar upah kepada pekerja sesuai dengan standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah daerah (Pasal 88E).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan:
Menegaskan bahwa upah minimum adalah standar terendah yang wajib dibayarkan pengusaha, dan pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS):
Mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya ke dalam program jaminan sosial (Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Imbauan Kepada Masyarakat
Ketua Umum PERAK Sultra, Adi Saputra Jaya, meminta masyarakat Sulawesi Tenggara untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak berdasar.
“Setelah kami kroscek, isu pemotongan gaji sepihak itu tidak benar. PT Lumbung Buana Celuler telah patuh pada aturan Disnaker. Kami harap informasi ini meluruskan kekeliruan yang sempat beredar,” tegas Adi.
Penulis: Nursalim


















