banner 728x250

Ketum PERAK SULTRA Soroti Dugaan Pungli Cadangan Pangan di Puwatu: Tabrak Perda Kota Kendari!

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 26 Mei 2026— Praktik penyaluran bantuan sosial yang seharusnya meringankan beban masyarakat kecil di Kota Kendari kembali tercoreng. Sejumlah warga Kelurahan Puwatu, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang terstruktur dalam proses penyaluran bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Sikap tegas langsung datang dari Lembaga Pergerakan Rakyat Sulawesi Tenggara. Ketua Umum PERAK SULTRA, Adi Saputra Jaya, menyoroti tajam mandeknya moralitas birokrasi di tingkat kelurahan tersebut. Menurutnya, tindakan penarikan biaya apa pun dalam penyaluran bantuan pangan bentukan pemerintah adalah pelanggaran berat.

banner 325x300

“Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) itu murni program jaring pengaman sosial untuk masyarakat rentan dan miskin. Anggarannya sudah ditanggung negara. Jika di lapangan warga dipaksa membayar dengan dalih apa pun, itu jelas bentuk pemerasan terstruktur dan menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari terkait Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan yang mewajibkan pengelolaan secara transparan dan bebas pungutan,” tegas Adi Saputra Jaya, Selasa (26/5).

Modus Uang Kebersihan dan Ancaman Bantuan Ditahan

Berdasarkan keterangan dan keluhan yang dihimpun dari warga setempat, praktik pungutan ini diduga kuat telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan terakhir. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diwajibkan membayar uang sebesar Rp21.000 dengan dalih atau alasan sebagai biaya kebersihan.

Ironisnya, dugaan pungli ini disertai dengan unsur pemaksaan yang ketat. Warga membeberkan fakta pemerasan birokrasi bahwa jika biaya tersebut belum dibayarkan, maka mereka sama sekali tidak diperbolehkan untuk menerima bantuan cadangan pangan tersebut.

Mekanisme Pembayaran Lewat BRI Link Dinilai Janggal

Selain besaran pungutan yang dinilai tidak berdasar, warga juga mempertanyakan kejanggalan mekanisme pembayaran yang diterapkan oknum kelurahan. Warga dipaksa melakukan transaksi melalui agen BRI Link, bukannya diarahkan secara tunai yang jauh lebih transparan jika hal tersebut memang merupakan iuran resmi yang memiliki dasar hukum.

Akibat sistem paksa ini, warga yang mayoritas kurang mampu terpaksa harus menanggung beban tambahan berupa biaya admin transaksi sebesar Rp5.000 per transaksi di agen BRI Link tersebut.

“Kami heran, kalau memang itu uang kebersihan resmi, kenapa tidak diarahkan bayar tunai saja di kantor? Kenapa harus lewat BRI Link dan dipotong lagi lima ribu rupiah? Yang paling menyakitkan, kalau kami belum bayar, bantuan itu tidak bisa kami terima. Ini bantuan untuk orang miskin, tapi malah diperas dengan cara seperti ini untuk kepentingan oknum tertentu,” kesal salah seorang warga Kelurahan Puwatu yang meminta namanya dirahasiakan demi keamanan.

Desak Penegak Hukum dan Wali Kota Kendari Turun Tangan

Menyikapi keluhan warga yang tertindas ini, Ketua Umum PERAK SULTRA mendesak Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari dan Inspektorat Kota Kendari untuk segera mencopot oknum pejabat kelurahan yang terlibat. PERAK SULTRA juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera memeriksa aliran dana dari pungutan BRI Link tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berupaya keras melakukan klarifikasi via pesan WhatsApp kepada Lurah Puwatu. Awak media juga sudah berupaya menemui langsung di Kantor Kelurahan Puwatu, namun sang Lurah dilaporkan sedang tidak berada di tempat.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ruang klarifikasi dan hak jawab akan tetap dibuka bagi pihak Kelurahan Puwatu guna memberikan penjelasan yang berimbang kepada publik.

Tim Investigasi & Publikasi:

Lembaga Pemantau:DPD PERAK SULTRA Kabupaten Konawe Selatan & DPP PERAK SULTRA

Rilis Oleh:Tim Humas / Investigasi

Kontak Pengaduan Warga (WA):[082298640276/Nursalim MK]

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *