banner 728x250

Ketua umum PPA-Sultra Soroti Jaringan WiFi Serampangan di Landono dan Mowila konsel

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

KENDARI, 8 September 2026 – Ketua Umum Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPA-Sultra), Nursalim, menyoroti tajam maraknya pemasangan jaringan internet (WiFi) komersial yang dinilai serampangan di wilayah Kecamatan Landono dan Kecamatan Mowila, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Pemasangan kabel fiber optik oleh oknum penyedia layanan internet tersebut dikeluhkan warga karena menempel ilegal di tiang listrik PLN dan melintasi atap rumah tanpa izin.

banner 325x300

Nursalim menegaskan, tindakan sepihak dari pihak pengusaha WiFi tersebut bukan hanya merusak estetika lingkungan, melainkan juga menabrak regulasi hukum dan mengabaikan keselamatan masyarakat setempat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat di Landono dan Mowila. Pemasangan kabel internet di sana sangat amburadul dan beberapa warga selaku pelanggan jaringan wifi tersebut tidak seterusnya normal.

Ada kabel yang menempel bebas di tiang tegangan tinggi milik PLN, bahkan melintang tepat di atas bumbungan atap rumah warga tanpa ada sosialisasi atau izin tertulis dari pemilik rumah. Ini jelas pelanggaran serius terhadap ruang privat warga,” tegas Nursalim dalam keterangan persnya, Selasa (8/9/2026).

Desak Aparat dan Komdigi Usut Dugaan RT/RW Net IlegalAktivis muda Sultra ini menduga kuat bahwa penyedia jaringan WiFi yang beroperasi di dua kecamatan tersebut tidak mengantongi izin resmi alias mempraktikkan bisnis RT/RW Net ilegal.

Menurut Nursalim, jika dibiarkan, hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berisiko tinggi memicu korsleting listrik atau kebakaran yang membahayakan pemukiman warga.

“Secara regulasi, tindakan mereka diduga kuat melanggar Pasal 13 dan 17 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, di mana penyelenggara dilarang memanfaatkan properti pribadi tanpa izin pemilik.

Jika mereka terbukti beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ada sanksi pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp600 juta menanti berdasarkan Pasal 47 UU Telekomunikasi,” lanjut Nursalim.

Selain regulasi telekomunikasi, tindakan menarik kabel melintasi pekarangan dan atap rumah orang lain secara melawan hukum juga dapat dijerat dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang pelanggaran wilayah privat dengan ancaman pidana 9 bulan penjara.

PPA-Sultra Akan Melapor ke PLN dan BalmonGuna menyikapi keresahan warga Landono dan Mowila, PPA-Sultra menyatakan tidak akan tinggal diam.

“Nursalim menegaskan pihaknya tengah merampungkan berkas laporan untuk diteruskan ke pihak PT PLN (Persero) Wilayah Sultra dan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Komdigi setempat agar segera dilakukan penertiban lapangan dan meminta pihak PLN untuk kontrak kerjasama ke pihak oknum.

“Kami meminta Pemda Konawe Selatan, khususnya pihak kecamatan dan desa, untuk tidak tutup mata. Kami juga mendesak PLN segera memutus dan membersihkan kabel-kabel WiFi ilegal yang menempel di tiang mereka sebelum jatuh korban akibat korsleting.

Jika tidak ada respons cepat dari pihak provider untuk merapikan dan mengurus izinnya, kami dari PPA-Sultra bersama warga akan mengambil langkah hukum yang lebih tegas,” pungkas Nursalim.

Berita ini di layangkan adalah hasil konfirmasi dan kondisi di lapangan,pihak media belum mendapatkan respons dari pihak oknum untuk memberikan hak jawab nya,. tutupnya.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *