KENDARI — Praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali marak di Sulawesi Tenggara.
Kali ini, sorotan publik dan lembaga investigasi tertuju pada aktivitas pengisian serta penampungan solar subsidi ilegal di sekitar wilayah SPBU Amoito Siama, Kabupaten Konawe Selatan. Praktik lancung ini diduga kuat melibatkan oknum politisi sekaligus pengusaha transporter berinisial Rus AG.
Berdasarkan investigasi dan laporan yang dihimpun di lapangan, aktivitas ilegal ini diduga terorganisir secara rapi melalui rantai distribusi sistematis yang mengalirkan solar subsidi dari SPBU langsung ke gudang penampungan sebelum disuplai ke sektor industri pertambangan dan kelautan.
Modus Operandi: Barcode Ganda hingga Copot Pelat Nomor
Dalam menjalankan aksinya, sindikat pelangsir ini diduga memanfaatkan armada kendaraan berat jenis dump truck dengan pola yang licik untuk mengelabui petugas dan sistem pengawasan di SPBU:
Penggunaan Barcode Berbeda (Multiple QR Code): Armada truk melakukan pengisian secara berulang (repeat order) dengan berganti-ganti barcode MyPertamina demi menghindari batasan kuota harian.
Sengaja Tanpa Pelat Nomor: Sejumlah kendaraan terpantau mencopot atau sengaja tidak memasang pelat nomor polisi saat mengantri di SPBU Amoito Siama untuk menyamarkan identitas kendaraan.
Gudang Penampungan Khusus: Usai mengisi penuh dari SPBU, armada tersebut langsung mengarahkan muatannya ke sebuah lokasi penampungan strategis yang terletak di sebelah kanan jalur Kendari menuju Mowila, tidak jauh dari kawasan markas Yonif 725.
Disuplai ke Tambang Konawe Utara via PT Alif
Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, tempat penampungan gelap tersebut diduga kuat dikelola langsung oleh oknum Rus AG, yang juga dikenal sebagai pemilik perusahaan transporter PT Alif. Perusahaan ini diduga difungsikan sebagai kedok atau armada distribusi untuk menyuplai solar bersubsidi tersebut ke sejumlah perusahaan tambang di wilayah Konawe Utara serta kapal-kapal nelayan komersial.
Aksi penimbunan ini dinilai telah merampas hak masyarakat kecil. Sopir angkutan umum, petani, dan nelayan di Sulawesi Tenggara kerap menjadi korban akibat kelangkaan solar subsidi di SPBU yang diduga tersedot oleh kepentingan bisnis pertambangan ilegal.
Desakan Tegas: Polda Sultra Diminta Turun Tangan
Melihat kerugian negara yang masif dan dampak sosial yang ditimbulkan, elemen masyarakat dan aktivis mendesak Kepolisian Daerah (Polda Sulawesi Tenggara) untuk segera bergerak cepat mengusut tuntas jaringan ini dengan menuntut beberapa poin penting:
Audit dan Tutup Sementara SPBU Amoito Siama: Meminta Pertamina dan aparat penegak hukum menghentikan sementara operasional SPBU Amoito Siama untuk menyelidiki keterlibatan manajemen internal dalam meloloskan aksi pelangsiran.
Gerebek Gudang Penampungan dan Audit PT Alif: Meminta aparat menindak tegas lokasi penampungan ilegal serta memeriksa legalitas operasional PT Alif yang diduga menjadi sarana distribusi BBM ilegal.
Tangkap dan Seret Semua Pihak Tanpa Pandang Bulu: Menuntut penegakan hukum yang transparan terhadap oknum Rus AG beserta seluruh pihak yang diduga menjadi backing atau menikmati keuntungan dari praktik kejahatan migas ini.
Secara hukum, tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana berat berupa penjara dan denda miliaran rupiah.
Laporan:tim lembaga pemuda satgas migas provinsi Sulawesi tenggara


















