BAUBAU – Dugaan praktik peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan oknum anggota TNI berinisial A, yang bertugas di wilayah Baubau, mencuat ke publik. Oknum berinisial A tersebut diduga tidak hanya menjadi pemakai, namun juga menjadi pengedar aktif yang terafiliasi dengan jaringan peredaran gelap narkotika dari daalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Informasi mengenai keterlibatan oknum A ini pertama kali diungkap oleh pihak yang mengklaim sebagai mantan atasan oknum tersebut. Menurut keterangan sumber, oknum A telah lama menjalankan bisnis haram ini di wilayah Baubau dan sekitarnya.
Bukti Kuat dan Pola Transaksi
Dugaan ini diperkuat dengan adanya sejumlah bukti yang dikantongi, di antaranya:
Bukti Transaksi: Foto resi pengiriman uang ke rekening pribadi yang diduga berkaitan dengan bos atau jaringan oknum tersebut.
Dokumentasi Visual: Rekaman video yang menunjukkan oknum A saat menggunakan narkotika jenis sabu.
Rekaman Aksi: Video yang memperlihatkan pergerakan oknum A menuju titik pengambilan barang terlarang—yang oleh warga setempat disinyalir dengan kode “garam cina”.
Upaya Klarifikasi
Terkait tuduhan serius ini, pihak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan. Namun, hingga berita ini diturunkan, oknum berinisial A belum memberikan tanggapan atau respons atas upaya klarifikasi tersebut.
Pihak media tetap membuka ruang bagi oknum A maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi, demi keberimbangan informasi sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Kasus ini diharapkan segera mendapat atensi dari pihak berwenang, baik dari internal TNI maupun kepolisian, untuk dilakukan penyelidikan mendalam.


















