banner 728x250

Dana Desa dan Bantuan Pokir Diduga Bermasalah, Kades Rambu-Rambu Jaya Bungkam Saat Dikonfirmasi

banner 120x600
banner 468x60

i

KONAWE SELATAN, – Pemerintah Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Kepala Desa (Kades) berinisial SE diduga kuat melakukan serangkaian penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2022-2025 serta memanipulasi bantuan aspirasi (Pokir) milik masyarakat.

banner 325x300

Polemik Transparansi Dana Desa

Dugaan penyalahgunaan ini mencuat setelah warga desa setempat mempertanyakan pengelolaan keuangan desa yang dinilai tertutup. Hingga tahun anggaran 2025, masyarakat merasa tidak ada transparansi anggaran serta minimnya realisasi pembangunan fisik maupun pemberdayaan masyarakat yang memberikan asas manfaat bagi warga Rambu-Rambu Jaya.

Manipulasi Bantuan Pokir untuk Kepentingan Pribadi

Tidak berhenti pada Dana Desa, dugaan penyimpangan juga menyasar pada bantuan dana Pokok Pikiran (Pokir) dari anggota DPRD Kabupaten Konawe Selatan dari fraksi PDI Perjuangan dan Partai Golkar. Berdasarkan keterangan warga, sejumlah bantuan berupa ternak sapi, mesin cetak batako, hingga peralatan penunjang kegiatan PKK, diduga kuat dikuasai secara pribadi oleh Kades .

Warga mengungkapkan bahwa Kades  diduga melakukan manipulasi dokumen administrasi. Nama-nama dalam Surat Keputusan (SK) Kelompok Tani diduga diubah secara sepihak dengan memasukkan nama keluarga dekat dan kemenakan Kades, guna melegalkan penguasaan bantuan tersebut secara pribadi untuk memperkaya diri sendiri.

Sikap Kades dan Langkah Hukum Media

Tim media SULTRAwatchnews.com telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kades SE guna memenuhi kaidah keberimbangan berita. Namun, oknum Kades tersebut menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan menutup sambungan telepon secara sepihak saat dikonfirmasi terkait dugaan tersebut.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama SULTRAwatchnews.com, Nursalim, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Bersama dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), pihaknya tengah memfinalisasi data dan dokumen pendukung untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.

“Kami telah memegang data dan dokumen pendukung terkait penyimpangan ini. Dalam waktu dekat, kami akan melakukan pelaporan resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara agar dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini dapat diusut tuntas,” tegas Nursalim.

Tinjauan Regulasi

Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum Kades rambu2 jaya ini berpotensi melanggar sejumlah aturan, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Terkait kewajiban kepala desa mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001: Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.

Pasal 263 KUHP: Terkait dugaan pemalsuan dokumen kelompok tani untuk kepentingan pribadi.

Redaksi masih membuka ruang bagi Kades SE untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi resmi atas dugaan yang telah disampaikan oleh masyarakat Desa Rambu-Rambu Jaya tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *