banner 728x250

Aroma Kejahatan Korporasi di Proyek Koperasi Merah Putih Mubar Pengabaian Fungsi K3 hingga Dugaan Material Ilegal Hingga Eksploitasi Upah Buruh Lokal

banner 120x600
banner 468x60

LAWORO, 7 JULI 2026 – Proyek pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini berada dalam pusaran kritik radikal. Kelompok Studi Mahasiswa Kecamatan Kusambi (Kosmabi) secara resmi membongkar rentetan kejanggalan fatal yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum berat oleh pihak kontraktor pelaksana, mulai dari konspirasi ketertutupan anggaran, penggunaan bahan baku ilegal, hingga praktik eksploitasi tenaga kerja lokal lewat upah murah di bawah standar kelayakan. lanjut Ardin S.E ketua Kosma Kusambi

Berdasarkan hasil investigasi lapangan mendalam, Kosmabi menemukan bahwa proyek yang didanai oleh uang rakyat ini justru mengabaikan regulasi ketenagakerjaan dan lingkungan hidup secara sistemik.”Kami tidak akan tinggal diam melihat proyek Koperasi Merah Putih ini menjadi ajang bancakan dan penindasan baru.

banner 325x300

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa bahan material yang digunakan diduga kuat dipasok secara ilegal tanpa izin resmi. Lebih biadab lagi, hak-hak masyarakat lokal yang bekerja di sana dirampas melalui pemberian upah yang sangat rendah, tidak manusiawi, dan jauh di bawah standar upah kerja yang berlaku. Ini adalah bentuk eksploitasi nyata terhadap rakyat Muna Barat!” tegas Koordinator Lapangan Kosmabi, Selasa (7/7).

Kosmabi membeberkan beberapa tuntutan buruk utama proyek pembangunan Koperasi Merah Putih Mubar yang wajib diusut tuntas:

*. Penyembunyian Informasi Publik:
Tidak adanya transparansi anggaran dan ketiadaan papan informasi proyek yang jelas, memicu kecurigaan publik terkait tata kelola dana negara.

*. Dugaan Pasokan Material Ilegal: Kontraktor diduga kuat menggunakan bahan baku bangunan tanpa dokumen resmi, yang berpotensi merugikan daerah dan melanggar hukum lingkungan.

*. Eksploitasi Tenaga Kerja Lokal:
Menekan biaya operasional dengan memberikan upah murah yang tidak sesuai standar kelayakan kerja, sehingga mencederai komitmen awal pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar.

*. Anggaran Gelap Tanpa Transparansi: Proyek berjalan tanpa adanya papan informasi anggaran yang jelas, melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan mengaburkan pengawasan masyarakat.

*. Pengabaian pengawasan k3 :
Pembiaran para pekerja beraktivitas di area berbahaya tanpa Alat Pelindung Diri (APD) standar akibat mandulnya pengawasan dari dinas terkait.

*. Lokasi Asal-Asalan (Ngawur):
Penempatan titik bangunan dinilai tidak strategis dan melompati analisis kebutuhan pasar, sehingga rawan menjadi aset mangkrak yang membuang-buang anggaran daerah.

Menyikapi situasi darurat ini, Kosmabi menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pembiaran oleh Pemerintah Daerah.”
Dalam waktu dekat, Kelompok Studi Mahasiswa Kecamatan Kusambi (Kosmabi) akan mengonsolidasikan barisan massal untuk mengepung Kantor Bupati dan Kantor DPRD Muna Barat.

Kami menuntut diadakannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka secara paksa. Dinas Koperasi dan kontraktor pelaksana wajib hadir untuk mempertanggungjawabkan borok proyek ini langsung di depan publik,”Tutup Ardin S.E ketua Kosma Kusambi .

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *