KEJATI SULTRA DIMINTA PERIKSA KEPALA SYAHBANDAR LAPUKO
KENDARI, 7 Oktober 2026 – Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara hari ini, Rabu (7/10/2026). Massa mendesak korps adhyaksa tersebut untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko terkait dugaan kongkalikong penerbitan izin pelayaran di fasilitas dermaga ilegal.
Sorotan tajam ini dipicu oleh aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang terletak di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. GRPS menilai Syahbandar Lapuko telah menyalahgunakan kewenangan dengan tetap menerbitkan Surat Izin Berlayar (SIB) bagi kapal-kapal tongkang pemuat ore nikel di jetty tersebut. Padahal, fasilitas Jeti Dua itu diduga kuat belum mengantongi izin Terminal Khusus (Tersus) serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari kementerian terkait.
“Hari ini kami bertandang ke Kejati Sultra membawa raport merah Syahbandar Lapuko. Bagaimana mungkin Surat Izin Berlayar terus terbit secara mulus pada fasilitas jeti yang legalitas administrasinya cacat hukum dan salah koordinat? Ini ada indikasi pembiaran dan kongkalikong yang merugikan daerah serta menabrak aturan tata ruang wilayah,” tegas Ketua GRPS, Ikbal Mbosa Barakati dalam orasinya di depan gerbang Kejati Sultra, Rabu (7/10).
Selain mendesak pemeriksaan terhadap Kepala Syahbandar Lapuko, GRPS dalam pernyataan sikapnya membawa sejumlah tuntutan krusial, di antaranya:
• Pemeriksaan Manajemen PT GMS: Meminta Kejati Sultra memanggil jajaran manajemen PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) atas dugaan Mufakat jahat dengan Syahbandar Lapuko.
• Penghentian Operasional Jeti Dua: Mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menyegel dan menghentikan total seluruh aktivitas bongkar muat di Jeti Dua (2) PT GMS hingga seluruh kelengkapan izin Tersus dipenuhi.
• Investigasi Kerugian Lingkungan: Meminta jaksa menyelidiki dampak kerusakan pesisir laut di Kecamatan Laonti akibat hilir-mudik • kapal kargo yang mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional setempat.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung tertib namun pengawalannya ketat oleh aparat kepolisian ini diakhiri dengan penyerahan dokumen pernyataan sikap dan bundel bukti awal dari perwakilan GRPS kepada pihak Kasi Penkum Kejati Sultra. GRPS menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mengancam akan menggelar aksi gelombang kedua dengan massa yang lebih besar jika dalam waktu dekat Kejati Sultra tidak melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait Ujar Ikbal Mbosa Barakati
Beranda
BERITA
KEJATI SULTRA DIMINTA PERIKSA KEPALA SYAHBANDAR LAPUKO KENDARI, 7 Oktober 2026 – Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS)
KEJATI SULTRA DIMINTA PERIKSA KEPALA SYAHBANDAR LAPUKO KENDARI, 7 Oktober 2026 – Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS)

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Pemprov DKI turut berbelasungkawa atas penembakan di dua masjid di Christchurch, New Zealand, yang menewaskan…
Jakarta – Menteri Agaman Lukman Hakim Saifuddin mengecam aksi penembakan di dua masjid di Christchurch,…
Garut – Setelah melakukan pencarian selama dua hari, petugas Basarnas dan Polairud menemukan jasad Maulana…
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok Jakarta menggelar…





