banner 728x250

Soroti Air Keruh di RSU Aliyah II, Indra Dapa Saranani: Ini Kejahatan Kesehatan Pasien!

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI,–Sorotan tajam kembali mengarah pada fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Kendari. Forum Pemerhati Lingkungan Sulawesi Tenggara (FPL Sultra) secara terang-terangan membongkar kondisi memprihatinkan terkait kualitas air bersih yang digunakan di dalam lingkungan operasional RS Umum Aliyah II Kendari.

Ketua FPL Sultra, Indra Dapa Saranani, menilai temuan berupa air keruh pekat serta berwarna kekuningan hingga kemerahan di dalam area rumah sakit bukan lagi sekadar masalah teknis operasional.

banner 325x300

Secara tegas, ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kejahatan serius terhadap hak-hak kesehatan para pasien yang sedang menjalani perawatan.”Rumah sakit adalah institusi medis yang mengemban asas keselamatan pasien (patient safety).

Bagaimana mungkin pasien yang datang untuk sembuh justru dipaksa berinteraksi dengan air yang keruh, kotor, dan berwarna kekuningan kemerahan? Ini bukan kelalaian biasa, ini adalah kejahatan kesehatan pasien!” ujar Indra Dapa Saranani saat memberikan keterangan pers di Kendari, Selasa (22/9/2026).

Indra menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyediakan sarana sanitasi dan air bersih yang memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan.

Pembiaran terhadap kualitas air yang buruk di dalam gedung fasyankes dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana akibat kelalaian yang membahayakan keselamatan jiwa publik.

Dugaan pelanggaran di RSU Aliyah II Kendari ini dinilai semakin berlapis karena berbarengan dengan temuan pembuangan limbah ke alam luar.

Selain air dalam gedung yang keruh, tim FPL Sultra juga menemukan adanya instalasi pipa pembuangan langsung ke Sungai Wanggu serta ceceran kerak padat sisa limbah yang memicu bau busuk menyengat di area belakang fasyankes.

Merespons kondisi darurat tersebut, Indra menyatakan telah menginstruksikan jaringannya untuk menggerakkan sekitar 150 massa aksi guna mengepung Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Tenggara pada Kamis ini.

FPL Sultra membawa tuntutan mutlak agar Ditreskrimsus Polda Sultra (Subdit Tipidter) segera memanggil jajaran direksi rumah sakit atas delik pidana korporasi di bidang kesehatan dan lingkungan hidup. Sementara kepada pihak DLH, mereka mendesak diturunkannya tim audit khusus serta pembekuan izin operasional fasyankes sampai seluruh fasilitas air dan IPAL diperbaiki secara total.

“Hari Kamis nanti, 150 massa kami akan turun ke jalan. Kami mendesak pihak kepolisian segera memasang garis polisi (police line) dan mengambil sampel air keruh di dalam gedung fasyankes untuk kebutuhan uji laboratorium forensik.

“Publik dan keluarga pasien berhak mendapatkan transparansi hukum atas apa yang terjadi di RSU Aliyah II Kendari,” pungkas Indra Dapa Saranani.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak manajemen RSU Aliyah II Kendari terkait tudingan dan rencana aksi unjuk rasa yang dilayangkan oleh FPL Sultra.

Redaksi editor:Salim MK

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *