banner 728x250

Dugaan Suap Jalur Belakang SMA TN Sultra: Koalisi Masyarakat Desak Polda Tangkap Tiga Oknum

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI – Proses Seleksi Penerimaan Siswa Baru (Pensisru) SMA Taruna Nusantara di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) diterpa isu miring. Praktik Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) diduga terjadi secara terstruktur melalui skenario transaksional senilai puluhan juta rupiah demi meloloskan calon siswa tertentu lewat “jalur belakang”.

Informasi yang dihimpun mengungkapkan adanya pembagian peran yang rapi dari tiga oknum lintas sektor:Inisial AR (A. Rajab): Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di lingkup Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara.

banner 325x300

Dalam pusaran kasus ini, AR diduga bertindak sebagai orang tua calon siswa sekaligus penyandang dana yang menggelontorkan uang lobi puluhan juta rupiah agar anaknya diloloskan.Oknum D (Dar): Seorang ASN instansi vertikal yang merupakan mantan Kepala Balai Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai (TNRAW) Konawe Selatan dan saat ini aktif bertugas di lingkup Direktorat Jenderal (Dirjen) Kementerian terkait di Jakarta Pusat.

Oknum D diduga kuat bertindak sebagai makelar atau perantara lobi ke tingkat atas dengan memanfaatkan jaringan jabatannya.

“Oknum Panitia Daerah: Diduga bertindak sebagai eksekutor internal yang memuluskan manipulasi data, berkas, atau mempermudah tahapan seleksi calon siswa di tingkat daerah.

Merespons temuan ini, koalisi masyarakat sipil dan pemerhati pendidikan Sultra mengeluarkan pernyataan sikap dan desakan keras kepada para pemangku kebijakan:

1. Desakan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi TenggaraSanksi Etik Aparatur Daerah: Mendesak Pj Gubernur Sultra bersama Inspektorat Daerah untuk segera memanggil dan memeriksa ASN berinisial AR atas dugaan pelanggaran berat kode etik pegawai negeri terkait penyuapan demi keuntungan pribadi.

2. Desakan kepada Menteri / Dirjen Terkait di Jakarta PusatSanksi Tegas untuk Oknum D: Mendesak pimpinan kementerian vertikal di Jakarta Pusat untuk segera memeriksa, menonaktifkan, dan mencopot oknum D dari posisinya atas dugaan keterlibatan sebagai makelar lobi dalam seleksi penerimaan siswa.

Institusi kementerian di pusat tidak boleh membiarkan anggotanya mencederai hukum di daerah.

3. Desakan kepada Ditreskrimsus Polda Sultra & Kejaksaan TinggiProses Hukum Tanpa Pandang Bulu: Mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil Sdr. AR, oknum D, beserta panitia daerah yang terlibat. Aliran dana puluhan juta rupiah tersebut wajib diusut tuntas menggunakan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dan pasal pemufakatan jahat.

4. Desakan kepada Lembaga Perguruan Taman Taruna Nusantara (LPTTN) PusatGugurkan Kelulusan dan Blacklist: Mendesak Panitia Pusat SMA Taruna Nusantara untuk menganulir, membatalkan, dan menggugurkan hak kelulusan anak dari oknum AR jika terbukti masuk dengan menggunakan uang pelicin. Sekolah berbasis karakter dan integritas tidak boleh melahirkan lulusan dari hasil KKN.

“Dunia pendidikan dicoreng oleh mentalitas oknum abdi negara yang menyalahgunakan wewenang dan materi. Gubernur Sultra, kementerian terkait di pusat, serta Polda Sultra harus berkolaborasi menyapu bersih praktik kotor ini agar tidak merugikan hak anak-anak berprestasi lainnya yang mendaftar secara jujur,” tegas perwakilan aliansi dalam rilisnya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari pihak Kantor Gubernur Sultra, instansi vertikal terkait di Jakarta Pusat, serta LPTTN Pusat mengenai isu miring tersebut.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *