KENDARI — Sebuah dugaan skandal operasional ilegal skala besar yang berpotensi mencederai wibawa penegakan hukum di Kota Kendari tengah menjadi sorotan tajam publik. Praktek pengepulan besi tua skala besar yang berlokasi di Jalan H. Lamata Bunggulawa, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, disinyalir beroperasi secara “kebal hukum” (untouchable) meskipun instansi berwenang telah secara resmi menyatakan bahwa aktivitas tersebut TIDAK PERNAH memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
08/07/2026,.Temuan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat: Bagaimana sebuah operasional niaga industri berat yang mengokupasi bahu jalan poros dengan kontainer peti kemas dan material berkarat, di samping pemukiman padat warga, dapat terus berjalan selama ini tanpa adanya identitas usaha resmi, seolah-olah “tidak ada yang berani menyentuh”?
Menerjang Tata Ruang dan Hukum Pidana (UU No. 26/2007)
Konfirmasi resmi dari Dinas PUPR Kota Kendari mementahkan segala bentuk klaim legalitas apapun yang mungkin dimiliki oleh pemilik usaha. Secara hukum, tanpa adanya KKPR di zona permukiman, seluruh perizinan derivative di atasnya (seperti NIB dan Izin Lingkungan) adalah batal demi hukum atau ilegal.
Ketiadaan izin tata ruang ini bukan sekadar persoalan administratif yang diselesaikan dengan penghentian kegiatan, melainkan tindak kejahatan murni berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 70 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 500.000.000,-.
Narasi ‘Kebal Hukum’: Siapa yang Membekingi?
Fakta di lapangan menunjukkan tidak adanya papan nama perusahaan yang jelas dan pengerjaan dilakukan di area terbuka, namun melibatkan kendaraan berat skala industri, memperkuat dugaan adanya kekuatan di belakang operasional ilegal ini yang membuatnya seolah-olah tak tersentuh.
Sikap “kebal hukum” ini dicitrakan dari:
Penggunaan Bahu Jalan Publik yang Terang-Terangan: Armada truk berat (seperti unit bertuliskan ‘Dian Jaya Mandiri’ pelat DW 9605 AB) secara rutin melakukan aktivitas bongkar muat kontainer peti kemas di bahu jalan poros yang mengganggu keselamatan lalu lintas, melanggar Pasal 274 UU LLAJ yang diancam pidana penjara paling lama 1 tahun.
Kejahatan Lingkungan Hidup yang Tanpa Izin: Menjalankan usaha pengumpulan material berkarat di zona permukiman tanpa dokumen lingkungan resmi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- berdasarkan Pasal 109 UU PPLH.
“Persatuan Pemuda Aktivis Sultra (PPAS) secara tegas mengutuk praktik ‘kucing-kucingan’ perizinan ini. “Ketiadaan identitas formal di lokasi komersial skala besar, dengan armada peti kemas yang bebas mengokupasi jalan umum, merupakan penghinaan nyata terhadap sistem perizinan di Kota Kendari,” tegas PPAS.
“PPAS Desak RDP DPRD dan Penyelidikan Pidana APH
Guna mengakhiri narasi ‘kebal hukum’ dan menegakkan wibawa pemerintah daerah, PPAS akan menggelar aksi unjuk rasa pada Senin mendatang. Massa mendesak DPRD Kota Kendari untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi dengan menghadirkan Pj. Wali Kota, Dinas PUPR, DLHK, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Polresta Kendari, serta memanggil pemilik usaha guna menindak tegas dengan melakukan penyegelan total.
“Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha ilegal. Kami mendesak Aparat Penegak Hukum (Aparat Penyidik Polresta Kendari / Polda Sultra) untuk memproses pidana pemilik usaha atas dugaan tindakan kejahatan tata ruang (Pasal 69 UU Penataan Ruang), kejahatan lingkungan hidup tanpa izin (Pasal 109 UU PPLH), serta perusakan/pengokupasian bahu jalan umum (Pasal 274 UU LLAJ) di wilayah Kecamatan Puuwatu,” demikian Koordinator Lapangan PPAS.
Redaksi: Nursalim


















