banner 728x250

PT Alif Energi Mandiri Bantah Dugaan Distribusi Solar Subsidi Ilegal, Tegaskan Operasional Sesuai Ketentuan

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

Kendari – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai dugaan keterlibatan PT Alif Energi Mandiri dalam distribusi BBM jenis Solar bersubsidi, manajemen PT Alif Energi Mandiri menyampaikan klarifikasi sekaligus membantah seluruh tuduhan yang disampaikan karena hingga saat ini tidak didasarkan pada putusan ataupun hasil penyelidikan resmi aparat penegak hukum.

Manajemen PT Alif Energi Mandiri menegaskan bahwa perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepatuhan hukum dalam setiap kegiatan operasional.

banner 325x300

“Seluruh tuduhan yang disampaikan masih berupa dugaan sepihak dan belum pernah dibuktikan melalui proses hukum. Oleh karena itu, sangat tidak tepat apabila opini yang berkembang di ruang publik telah menggiring seolah-olah perusahaan telah melakukan pelanggaran hukum,” demikian pernyataan resmi perusahaan.

Perusahaan juga menyatakan tidak pernah melakukan penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi sebagaimana yang diberitakan. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, perusahaan mempersilakan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

PT Alif Energi Mandiri menilai bahwa setiap orang maupun badan usaha memiliki hak atas asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, perusahaan menyayangkan penyebutan nama perusahaan dalam pemberitaan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat sebelum adanya pembuktian hukum.

PT Alif Energi Mandiri menyatakan siap bekerja sama dengan seluruh instansi yang berwenang, termasuk Kepolisian, BPH Migas, maupun Pertamina Patra Niaga apabila sewaktu-waktu diperlukan klarifikasi ataupun pemeriksaan.

Perusahaan juga mengimbau seluruh pihak agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sebagai fakta hukum, karena hal tersebut berpotensi merugikan nama baik perusahaan serta mengganggu iklim investasi dan kepastian berusaha.

Apabila terdapat pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar, fitnah, atau tuduhan tanpa dasar hukum yang jelas sehingga merugikan reputasi perusahaan, PT Alif Energi Mandiri menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap kebebasan pers dan hak masyarakat memperoleh informasi, PT Alif Energi Mandiri juga meminta media yang memuat pemberitaan tersebut memberikan ruang yang proporsional terhadap hak jawab perusahaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *