KENDARI – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Polsek Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, mendadak menuai sorotan tajam publik.
Aksi penimbunan BBM bersubsidi ini diduga kuat menggunakan modus pencatutan nama kelompok nelayan hingga beraktivitas secara terang-terangan di rute utama dekat markas kepolisian setempat.
Berdasarkan data dan laporan aduan masyarakat di lapangan, alokasi solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan kecil tradisional diduga telah dikuasai oleh oknum perorangan. BBM tersebut ditampung secara ilegal dalam jumlah besar sebelum dialihkan untuk kepentingan tertentu.
“Modusnya mengatasnamakan nelayan untuk mendapatkan kuota resmi. Namun, alih-alih diterima langsung oleh nelayan kecil yang hendak melaut, solar tersebut justru ditampung terlebih dahulu oleh satu oknum penampung,” ujar perwakilan forum warga setempat kepada media.
Beroperasi di Jalur Utama Dekat Polsek Abeli
Selain perampasan kuota BBM nelayan, hal yang paling memicu kekecewaan warga adalah keberadaan lokasi penampungan yang dinilai sangat terbuka. Aktivitas bongkar muat dan perlintasan kendaraan pengangkut solar tersebut berada di jalur utama dan berjarak sangat dekat dari Markas Polsek Abeli.
Keberadaan titik penampungan yang berada persis di wilayah hukum markas kepolisian tersebut memunculkan tanda tanya besar dari warga terkait efektivitas pengawasan aparat penegak hukum setempat.
“Aktivitas ini berlangsung secara rutin dan melintas di rute depan Polsek Abeli. Kami mempertanyakan mengapa praktik kasat mata ini bisa melenggang bebas tanpa ada tindakan tegas,” tegasnya.
Pelanggaran Hukum dan Desakan Tindak Tegas
Secara regulasi, tindakan menampung, mengangkut, dan memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin sah merupakan bentuk tindak pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 juga menegaskan bahwa alokasi Solar Subsidi (JBT) bersifat personal bagi nelayan terdaftar dan tidak dibenarkan dikuasai atau ditampung oleh pengepul swasta di luar mekanisme penyalur resmi.
Atas kondisi tersebut, warga dan elemen masyarakat mendesak:
Polda Sultra dan Polresta Kendari untuk segera menerjunkan tim khusus guna menyegel lokasi dugaan penimbunan serta menindak tegas oknum yang terlibat tanpa tebang pilih.
Dinas Perikanan untuk melakukan verifikasi ulang dan audit lapangan terkait penerbitan Surat Rekomendasi kuota solar nelayan di wilayah Abeli guna memutus rantai penyalahgunaan.
Pertamina untuk memblokir dan menindak tegas titik penyalur (SPBU/SPDN) yang terbukti melayani transaksi tak wajar dari oknum penampung tersebut.
Pihak media dalam upaya konfirmasi ke pihak oknum ,namun pihak oknum menahan inisial (P)putra selaku oknum pemilik kapal nelayan,bahwa penimbunan BBM jenis solar milik nya ,alasan menibun agar kapal nelayan lancar beroperasi,ucap putra ke media ini.
Dalam waktu singkat inisial putra menghubungi oknum media ini bahwa upaya konfirmasi hanya untuk meminta uang ,dengan perkataan oknum inisial (P) putra ini , jurnalis media sultrawatchnews akan melaporkan pihak oknum ke Polda Sultra atas dugaan UUD ITE dan UUD Pers yang mencoba menghalangi kenerja jurnalis.


















