AKSI DEMONSTRASI DESAK KEJATI SULTRA USUT DUGAAN PENYIMPANGAN BANTUAN POKIR DPRD KABUPATEN KONAWE SELATAN DI DESA RAMBU-RAMBU JAYA
Kendari, 30 Juli 2026 – Massa aksi menggelar demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Konawe Selatan di Desa Rambu-Rambu Jaya, Kecamatan Ranomeeto.
Dalam orasinya, massa aksi menyampaikan bahwa bantuan Pokir Tahun Anggaran 2021–2022 yang terdiri atas 17 ekor sapi, 1 unit mesin pembuat batako, dan 10 unit box gerai diduga tidak disalurkan sesuai peruntukannya kepada masyarakat yang berhak menerima manfaat.
Massa aksi meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap proses pengadaan, penyaluran, serta penetapan penerima manfaat bantuan tersebut. Menurut mereka, perlu dipastikan apakah seluruh bantuan telah disalurkan sesuai ketentuan dan benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak Kejati Sultra untuk:
1. Mengusut dugaan penyimpangan penyaluran bantuan Pokir DPRD Kabupaten Konawe Selatan di Desa Rambu-Rambu Jaya.
2. Memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengadaan dan penyaluran bantuan.
3. Menelusuri keberadaan 17 ekor sapi, mesin pembuat batako, dan 10 unit box gerai guna memastikan bantuan tersebut telah diterima oleh penerima manfaat sesuai ketentuan.
4. Menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Massa aksi menegaskan akan terus mengawal proses penanganan dugaan tersebut hingga terdapat kepastian hukum. Mereka berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan bantuan pemerintah.
Seluruh dugaan yang disampaikan dalam aksi ini merupakan tuntutan massa demonstrasi dan masih memerlukan proses penyelidikan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.


















