banner 728x250

Abaikan APD Dan lalaikan izin higenis dan tak mempunyai sertifikat halal

banner 120x600
banner 468x60

Kendari_29 Juli 2026,.Sebuah pabrik pembuatan roti di wayong kini tengah menjadi sorotan tajam: setelah ditemukan adanya pelanggaran berat terkait keselamatan sanitasi pangan serta legalitas izin edar.

Berdasarkan investigasi dan temuan di lapangan, pihak karyawan pabrik diketahui tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) standar saat menjalankan aktivitas produksi, yang secara langsung mengabaikan prinsip higienitas produk konsumsi masyarakat.

banner 325x300

“Tidak hanya masalah sanitasi, pabrik roti ini juga menghadapi dugaan pelanggaran hukum serius terkait izin edar dari Dinas Kesehatan (Dinkes).

“Sertifikat izin edar produk tersebut diduga kuat telah kedaluwarsa sejak tahun 2020 silam, namun aktivitas produksi dan distribusi barang ke masyarakat luas ditengarai masih terus berjalan tanpa adanya pembaruan izin yang sah.

Pelanggaran Hukum dan Ancaman PidanaTindakan abai yang dilakukan oleh manajemen dan pemilik pabrik ini secara jelas menabrak dua regulasi utama perlindungan pangan dan konsumen di Indonesia, yaitu:Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan: Mengatur kewajiban mutlak pelaku usaha untuk memenuhi standar keamanan, mutu, gizi, serta pemenuhan sertifikasi izin edar yang sah sebelum pangan diedarkan ke masyarakat.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.Pelaku usaha dilarang keras memproduksi barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kedua undang-undang tersebut, pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan pangan atau suatu produk tanpa izin edar sah serta mengabaikan keselamatan sanitasi terancam dikenakan sanksi administratif tegas, pencabutan izin usaha, hingga sanksi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda materiil mencapai nilai miliaran rupiah.

Tindak Lanjut dan PengawasanPengabaian penggunaan APD oleh karyawan—seperti tanpa masker, penutup rambut, dan sarung tangan—meningkatkan risiko kontaminasi bakteri berbahaya pada roti.

Ditambah dengan status izin edar Dinkes yang mati selama bertahun-tahun, produk dari pabrik ini dikategorikan ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan publik.Pihak berwenang bersama dinas terkait diharapkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak), menyegel jalur distribusi produk yang tidak berizin, serta memproses hukum pemilik usaha guna memberikan efek jera dan melindungi hak-hak konsumen secara menyeluruh.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *