banner 728x250

Etika dan Integritas: Saat Kades Mandike Terjebak dalam Polemik Jasa Jurnalis dan Dugaan Korupsi Dana Desa

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

Muna_Keterbukaan informasi dan transparansi publik adalah pilar utama dalam tata kelola pemerintahan desa. Namun, apa yang terjadi di Desa Mandike, Kecamatan Tiworo Utara, Kabupaten Muna Barat, justru menunjukkan ironi yang mencoreng citra tersebut. Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial Kasim kini menjadi sorotan setelah diduga melalaikan kewajiban pembayaran jasa kepada jurnalis, yang diikuti dengan tuntutan pemeriksaan mendalam terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa.

Kronologi Kelalaian Kewajiban

banner 325x300

Permasalahan ini bermula pada 19 Juli 2026, ketika Kades Mandike, Kasim, meminta jasa pembuatan iklan ucapan selamat hari “Kerukunan Muna” serta publikasi berita terkait kegiatan religi di Eks MTQ. Kesepakatan kerja sama tersebut telah disepakati dengan nilai jasa sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Sayangnya, janji tinggal janji. Setelah iklan ditayangkan dan berita dipublikasikan, Kades Mandike justru tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran. Upaya jurnalis untuk melakukan penagihan pun menemui jalan buntu; oknum kades tersebut bungkam dan enggan merespons panggilan maupun pesan. Sikap abai ini bukan hanya mencederai profesi jurnalis, tetapi juga mempertanyakan integritas seorang pemimpin yang tidak memegang teguh amanah.

Ancaman Sanksi dan Panggilan Transparansi

Pihak jurnalis menegaskan bahwa mereka siap memberikan warning keras kepada oknum Kades Mandike sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan hak profesi terhadap tindakan sewenang-wenang pejabat publik yang memanfaatkan jasa media namun lari dari tanggung jawab.

Lebih jauh, polemik ini telah membuka kotak pandora terkait kinerja pemerintah desa setempat. Ketidakmampuan atau keengganan oknum kades dalam melunasi kewajiban kecil sebesar jasa iklan, memicu kecurigaan publik mengenai tata kelola keuangan yang lebih besar.

Desakan Investigasi Keuangan

Tidak tanggung-tanggung, pihak media kini secara tegas mendesak:

Inspektorat Kabupaten Muna Barat: Segera mempercepat proses penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap adanya kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa di Desa Mandike.

Kejaksaan Negeri Muna: Diminta segera membentuk tim Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap oknum Kades Mandike. Langkah ini krusial mengingat adanya dugaan kuat praktik korupsi Dana Desa yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Penutup

Kasus ini adalah peringatan keras bagi para pemangku kebijakan di tingkat desa. Bahwa setiap sen uang negara yang dikelola harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap mitra kerja harus dihargai sesuai kesepakatan. Jika untuk kewajiban sekecil jasa iklan saja seorang Kades berani melakukan pengingkaran, maka wajar jika masyarakat dan penegak hukum mencurigai adanya masalah yang jauh lebih besar di balik pengelolaan Dana Desa miliaran rupiah di Desa Mandike.

Transparansi adalah harga mati. Sudah saatnya aparat penegak hukum segera turun tangan demi menyelamatkan hak masyarakat desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan, bukan untuk kepentingan oknum yang tidak berintegritas.

Editor: Nursalim MK

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *