banner 728x250

Kopjakon Sultra: Ketidakpastian Aturan Penambangan Pasir Galian C di Konawe Merugikan Masyarakat dan Dunia Usaha

Oplus_16908288
banner 120x600
banner 468x60

Kendari–Koalisi Pemerhati Jasa Konstruksi (Kopjakon) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak pemerintah segera memberikan kepastian hukum terkait regulasi penambangan pasir galian C di Kabupaten Konawe. Ketidakjelasan implementasi kebijakan dinilai telah menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat yang menggantungkan mata pencahariannya pada sektor tersebut.

Ketua Kopjakon Sultra, Awaludin Sisila, mengatakan bahwa perubahan kebijakan yang tidak diikuti dengan petunjuk teknis yang jelas telah menciptakan ketidakpastian dalam proses perizinan maupun operasional penambangan pasir.

banner 325x300

“Yang dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha hari ini adalah kepastian hukum, bukan ketidakjelasan. Pemerintah harus mampu menghadirkan regulasi yang tegas, transparan, dan mudah dipahami sehingga tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya,” ujar Awaludin Sisila.

Menurutnya, ketidakpastian tersebut tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berimbas pada sektor konstruksi yang sangat bergantung pada ketersediaan material pasir sebagai bahan baku pembangunan infrastruktur.

“Kondisi ini berpotensi mengganggu rantai pasok material konstruksi. Ketika distribusi pasir terganggu akibat ketidakjelasan regulasi, maka proyek-proyek pembangunan juga dapat ikut terdampak, baik dari sisi biaya maupun waktu pelaksanaan,” jelasnya.

Kopjakon Sultra menilai pemerintah perlu segera melakukan harmonisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta instansi teknis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam penerapan aturan. Kepastian regulasi juga dinilai penting untuk melindungi pelaku usaha yang telah berkomitmen menjalankan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Awaludin menegaskan bahwa kepastian hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk pelonggaran terhadap pengawasan. Justru regulasi yang jelas akan memudahkan pemerintah dalam membedakan pelaku usaha yang taat aturan dengan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

“Kami mendukung penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan. Namun penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemberian kepastian regulasi bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban administrasi dan beritikad baik menjalankan usahanya secara legal,” tegasnya.

Kopjakon Sultra juga mendorong pemerintah membuka ruang dialog yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat terdampak. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghasilkan kebijakan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kami berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret. Kepastian hukum adalah fondasi utama bagi terciptanya iklim investasi yang sehat, percepatan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jangan sampai ketidakjelasan aturan justru menghambat pembangunan di Kabupaten Konawe,” tutup Awaludin Sisila.

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *