KENDARI, 3 Mei 2026 – Eksekutif Investigasi Sulawesi Tenggara Corruption Watch (SULTRA-CW), Nursalim, menyoroti tajam aktivitas pengerukan tanah yang dilakukan oleh pengembang perumahan (developer) PT Nawasena. Aktivitas tersebut diduga kuat telah menyebabkan perubahan lingkungan hidup yang signifikan dan mengancam keselamatan warga sekitar.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, PT Nawasena dalam menjalankan proyek pembangunan BTN disinyalir telah menutup aliran kali/sungai di area tersebut. Tindakan ini dinilai sangat berisiko memicu bencana banjir besar bagi pemukiman warga di sekitar wilayah pembangunan.
“Kami melihat pihak perusahaan hanya mementingkan keuntungan komersial tanpa memikirkan dampak ekologis. Menutup aliran kali adalah tindakan gegabah yang bisa merugikan masyarakat luas akibat potensi banjir besar yang mengintai,” tegas Nursalim dalam keterangan persnya.
SULTRA-CW mendesak Pemerintah Kota Kendari untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam. “Kami meminta Pemkot Kendari segera membentuk Satgas Investigasi untuk menyelidiki seluruh perizinan dan aktivitas lapangan PT Nawasena sebelum dampak kerusakan lingkungan ini menjadi permanen,” tambahnya.
Daftar Dugaan Pelanggaran dan Dasar Hukum
Berikut adalah rincian aturan yang diduga dilanggar oleh PT Nawasena terkait aktivitas tersebut:
1. Perusakan Bentang Alam dan Lingkungan Hidup
Undang-Undang: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).
Pelanggaran: Melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sanksi: Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).
2. Penutupan atau Pengalihan Aliran Sungai secara Ilegal
Undang-Undang: UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Pelanggaran (Pasal 63): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, atau mengakibatkan daya rusak air (banjir).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
3. Pelanggaran Tata Ruang dan Izin Lokasi
Undang-Undang: UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Pelanggaran: Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari pejabat yang berwenang, terutama yang mengakibatkan perubahan fungsi hidrologi (aliran air).
Rekomendasi SULTRA-CW kepada Pemerintah Kota Kendari:
Audit Perizinan: Memeriksa kembali dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atau UKL-UPL milik PT Nawasena.
Pembentukan Satgas: Menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas PUPR Kota Kendari untuk membentuk tim investigasi terpadu.
Pihak media ini melakukan klarifikasi oleh perusahaan PT nawasena melalui via WhatsApp namun jawaban singkat yang di berikan oleh oknum (A)ini bukan kegiatan saya ,alat saya hanya di sewa,ucap melalui chat WhatsApp.


















