KONAWE _Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Demokrasi Indonesia (PADI) Kabupaten Konawe secara resmi telah terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pendaftaran ini menandai pengakuan administratif pemerintah daerah terhadap keberadaan dan legalitas DPD PADI Kabupaten Konawe sebagai organisasi politik yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan terdaftarnya DPD PADI di Badan Kesbangpol, maka PADI Kabupaten Konawe memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjalankan kegiatan organisasi dan politik di wilayah Kabupaten Konawe.
Ketua DPD PADI Kabupaten Konawe Agus Pasimara, S.Si yang didampingi Sekretarisnya Drs. Suytno, MM serta Ketua OKK Muhardin,S.IP menyampaikan bahwa terdaftarnya PADI di Badan Kesbangpol merupakan langkah penting dalam memperkuat konsolidasi organisasi serta meningkatkan peran partai dalam pendidikan politik masyarakat. “Ini adalah awal yang baik bagi PADI di Kabupaten Konawe untuk berkontribusi secara aktif, konstruktif, dan demokratis dalam pembangunan daerah,” ujarnya. Karena ini ada salah satu persyaratan sebagai Partai Politik Baru yang akan mendaftar di KEMENKUM RI.
Badan Kesbangpol Kabupaten Konawe menyatakan bahwa proses pendaftaran telah dilalui sesuai dengan prosedur dan persyaratan administrasi yang ditetapkan, termasuk kelengkapan dokumen kepengurusan, domisili kantor, serta struktur organisasi partai politik.
Dengan status terdaftar ini, DPD PADI Kabupaten Konawe diharapkan dapat menjalankan roda organisasi secara tertib, taat hukum, serta menjadi bagian dari penguatan demokrasi dan persatuan bangsa di Kabupaten Konawe.
Laporan:tim


















