Kendari – Ketua Bidang Eksternal Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Sulawesi Tenggara Ultimatum Kepada Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari Terkait Meninggalnya Warga Binaan Pemasyarakatan Sdr. Risal
Dengan mengacu pada prinsip akuntabilitas negara dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, Pengurus Koordinator Cabang PMII Sulawesi Tenggara menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya Warga Binaan Pemasyarakatan/WBP Sdr. Risal di Blok Sel Rutan Kelas IIA Kendari.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, almarhum Sdr. Risal mengalami demam selama ±2 hari tanpa adanya penanganan medis darurat yang memadai hingga meninggal dunia. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya kelalaian pemenuhan hak dasar WBP oleh petugas Rutan.
Menelisik peristiwa tersebut, Sarwan, S.H., Ketua Bidang Eksternal PKC PMII Sultra menilai terdapat kejanggalan prosedural dan mendesak adanya keterbukaan informasi yang valid, akuntabel, dan tidak ditutup-tutupi kepada publik.
“Kami berharap Kepolisian Republik Indonesia menaruh atensi serius terhadap kasus ini agar tidak memicu spekulasi dan opini negatif di masyarakat. Kami menegaskan agar proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan hasil penyidikannya disampaikan kepada publik secara terang benderang,” ujar Sarwan, S.H.
Lebih lanjut, secara yuridis Kepala Rutan beserta jajarannya memiliki tanggung jawab hukum atas keselamatan, kesehatan, dan pemenuhan hak seluruh WBP selama berada dalam penguasaan negara. Negara melalui petugas Rutan tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya dengan alasan keterbatasan apapun.
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan
Pasal 7 ayat 1: Setiap Tahanan dan Anak berhak untuk:
a. Mendapatkan perawatan, baik perawatan jasmani maupun rohani;
b. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi;
c. Mendapatkan pendidikan, pengajaran, dan kegiatan rekreasional, serta kesempatan mengembangkan potensi.
Pasal 9 ayat 1: Setiap Tahanan dan Anak berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan dilindungi dari tindakan penyiksaan, eksploitasi, pembiaran, kekerasan, dan segala tindakan yang membahayakan fisik dan mental.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 jo PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP
Pasal 5: WBP berhak menerima pelayanan kesehatan setara dengan standar pelayanan kesehatan di masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan darurat 24 jam.
3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Menular dan Kedaruratan Medis di Lapas/Rutan Mewajibkan petugas untuk segera memberikan pertolongan pertama dan merujuk ke fasilitas kesehatan rujukan apabila kondisi WBP mengancam nyawa.
Sarwan, S.H. menilai kondisi demam selama 2 hari yang tidak ditangani secara medis merupakan indikasi kelalaian/omisi petugas. Secara logika dan operasional, petugas Rutan bertugas 24 jam. Maka tidak rasional apabila kondisi kritis WBP tidak diketahui dan tidak ditindaklanjuti.
“Oleh sebab itu, PMII Sultra akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami mendesak evaluasi dan pencopotan terhadap petugas yang terbukti lalai, serta Kepala Rutan Kelas IIA Kendari sebagai penanggung jawab tertinggi, karena dinilai tidak kredibel dan gagal menjalankan fungsi pembinaan serta perlindungan WBP. Kami sudah cukup menyaksikan potret buram sistem pembinaan di lembaga pemasyarakatan,”tegasnya.


















