banner 728x250

GARDA PETANI SULTRA DESAK POLSEK LANDONO SEBAGAI MITRA STRATEGIS KEMENTAN PANGGIL DAN PERIKSA YOHANIS BETTENG PEMILIK KIOS LAKOMEA JAYA

banner 120x600
banner 468x60

LANDONO, 24 SEPTEMBER 2026 – Gerakan Pemuda Penyangga Tatanan Tani Sultra (Garda Petani Sultra) secara kelembagaan melayangkan desakan keras kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Landono untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Koordinator PPL BPP Landono, Sdr. Yohanis Betteng, S.TP, beserta kroni-kroninya.

Desakan ini didasarkan pada peran vital Polri sebagai Mitra Strategis Kementerian Pertanian Republik Indonesia dalam mengawal, mengawasi, dan menjamin kelancaran program ketahanan pangan nasional agar bersih dari praktik korupsi barang bersubsidi.

banner 325x300

1. Pengakuan Blunder di Hadapan Pers Jadi Karpet Merah Polsek

Kasus gurita bisnis keluarga (family ring) ini menemui titik terang setelah Yohanis Betteng membuat blunder fatal saat diwawancarai oleh jurnalis lapangan. Yohanis secara terbuka mengakui bahwa izin operasional Kios Lakomea Jaya memang sudah terbit atas nama dirinya sendiri semenjak ia masih aktif menjabat sebagai Penyuluh Pertanian.

Ketua Garda Petani Sultra andi menegaskan, pengakuan tersebut diperkuat dengan bukti otentik Akta Notaris Erfandi, SH., M.Kn Nomor 28 Tanggal 14 Juli 2025 serta Nomor Induk Berusaha (NIB): 0220009611986 sistem OSS yang secara sah terdaftar atas nama YOHANIS BETTENG.

Fakta tertulis ini membuktikan terjadinya pelanggaran materiil Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipidkor) mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan secara mutlak. Terlapor bertindak sebagai pejabat publik yang memvalidasi data kuota di hulu (Januari 2025), sekaligus pebisnis tunggal pengecer yang mencairkan fisik pupuk tersebut di hilir (Juli 2025) demi meraup keuntungan bisnis pribadi.

2. Bukti KTP Bustam Bongkar Kejahatan Transaksi Elektronik Fiktif

Peluru hukum Garda Petani Sultra kian tajam dengan dikantonginya KTP fisik asli warga bernama Bustam (NIK 7405051908590001) asal Desa Wonua Sangia. Di dalam berkas manual Excel BPP Landono yang ditandatangani Yohanis, nama Bustam direkayasa menjadi “Bustamin” untuk menduduki posisi Ketua Poktan Andameura secara ilegal.

Sementara itu, di dalam dasbor aplikasi i-Pubers pengecer yang dikirim terlapor, akun NIK Sdr. Bustam digelapkan komoditasnya menjadi tanaman “Kopi” dan status subsidinya dikuras habis hingga 0 Kg (Sisa Alokasi Habis) dari balik meja kios tanpa pernah ada penyerahan fisik barang kepada petani bersangkutan. Tindakan sepihak ini memenuhi unsur pidana Pasal 9 UU Tipidkor mengenai pemalsuan daftar administrasi negara dan Pasal 65 UU PDP mengenai penyalahgunaan data pribadi warga negara.

3. Modus “Pencucian Kuota” Lintas Desa ke Kebun Sawit

Garda Petani Sultra membeberkan anomali total keseluruhan alokasi pupuk di Kecamatan Landono tahun berjalan 2026 yang menembus angka 310,20 Ton (Kios Kresna/WTB: 125,10 Ton, Kios Ulian The Men: 98,40 Ton, Kios Lakomea Jaya: 86,70 Ton).

Pernyataan Kepala BPP Landono yang aktif menjabat mengonfirmasi bahwa dari 4 desa wilayah edar Kios Lakomea Jaya, hanya wilayah UPT Arongo yang mencatatkan angka penebusan pupuk sangat besar, sedangkan Desa Lakomea, Kelurahan Landono, dan Desa Wonua Sangia tercatat sangat minim.

Hal ini menjadi bukti konklusif adanya Modus Pencucian Kuota digital. Catatan i-Pubers 3 desa dimanipulasi seolah-olah ditebus dalam volume raksasa di wilayah transmigrasi UPT Arongo demi memutihkan laporan kementerian.

Padahal, fakta makro lapangan menunjukkan hampir 70% hingga 80% pertanian Landono beberapa tahun belakangan telah beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit yang dilarang keras menerima jatah subsidi berdasarkan Permentan No. 10/2022. Fisik pupuk Urea dan NPK Phonska seberat 86,70 Ton hasil manipulasi tersebut diselundupkan keluar gudang dan dijual langsung ke para cukong perkebunan kelapa sawit skala besar di UPT Arongo dengan harga pasar komersial non-subsidi.

Polri adalah mitra sejati petani dan garda terdepan pengawal subsidi negara. Kami meminta Polsek Landono bergerak transparan dan berkeadilan tanpa pandang bulu, tutup andi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *