banner 728x250

Warga Landono Resah, Napi Lapas Kendari Atas Nama Eki Amir Bandu Diduga Kendalikan Bisnis Narkoba Via WhatsApp dan Rekening SeaBank

banner 120x600
banner 468x60

KENDARI — Praktik peredaran gelap narkotika yang dikendalikan dari balik jeruji besi kembali mencuat dan meresahkan masyarakat.

Kali ini, warga Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), melayangkan protes keras terhadap dugaan aktivitas ilegal yang dijalankan oleh seorang narapidana kasus narkotika bernama Eki Amir Bandu binti Jaya Firman Gogi, yang lahir di Amotowo dan saat ini berstatus sebagai tahanan di Lapas Kelas IIA Kendari.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga setempat, Eki diduga kuat masih leluasa menjalankan bisnis haramnya dari dalam lapas dengan memanfaatkan aplikasi perpesanan WhatsApp.

Modus Operandi: Transaksi WhatsApp dan Rekening Penampung

Dalam menjalankan aksinya, narapidana Eki bertindak sebagai pengendali jarak jauh yang mengatur strategi penjualan sabu di wilayah Kecamatan Landono.

Untuk memuluskan transaksi keuangan, jaringan ini dilaporkan menggunakan rekening bank digital atas nama Anisa Putri (SeaBank) sebagai rekening penampung hasil penjualan narkoba tersebut. Hal ini membuat pergerakan transaksi terselubung dan luput dari pengawasan langsung di tingkat bawah.

Desakan Warga: Lapas Kendari Diduga Lakukan Pembiaran

Maraknya peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas ini membuat warga Landono geram. Alim, salah seorang tokoh masyarakat Landono, secara tegas menyuarakan keresahan warga melalui media.

“Masyarakat menduga Lapas Kelas IIA Kendari melakukan pembiaran terhadap napi tersebut sehingga sangat meresahkan warga Kecamatan Landono,” ungkap Alim dengan nada geram.

Sehubungan dengan dugaan pelanggaran hukum dan penggunaan handphone secara ilegal di dalam rutan, warga Landono mendesak pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tenggara untuk tidak tinggal diam.

Warga meminta agar pihak Kanwil segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penggeledahan di kamar tahanan tempat Eki Amir Bandu ditahan.

Tindak Lanjut Penegakan Hukum

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut respons cepat dari aparat penegak hukum, baik pihak kepolisian maupun instansi pemasyarakatan setempat.

Penggunaan fasilitas komunikasi ilegal (handphone) serta rekening pihak ketiga di dalam lapas menjadi bukti nyata perlunya evaluasi ketat terhadap sistem keamanan dan pengawasan di Lapas Kelas IIA Kendari guna memutus mata rantai peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara.

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *