BUTON TENGAH
Rabu 9 September 2026
Praktik curang dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diduga kuat masih terjadi di wilayah Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Desa Kanapa-napa, Kecamatan Mawasangka, kini tengah menjadi sorotan tajam warga akibat adanya dugaan aksi kongkalikong antara pihak oknum pegawai SPBU dengan para mafia atau pelangsir BBM ilegal.
Berdasarkan informasi dan keluhan dari masyarakat setempat, aktivitas pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut disinyalir kerap mengutamakan para pelangsir .Imbas dari praktik penimbunan ini, masyarakat umum dan nelayan sekitar sering kali kesulitan mendapatkan Pertalite dan terpaksa mengantre hingga berjam-jam, atau bahkan mendapati stok BBM subsidi tersebut telah habis dalam waktu singkat.ungkap Ali Andre
“Kami warga lokal sering tidak kebagian (Pertalite), atau kalau mau beli antrenya panjang sekali. Sementara itu, ada oknum-oknum tertentu yang dengan mudah bolak-balik membawa jeriken tanpa ada teguran dari petugas SPBU,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan,.
Modus operandi yang dilakukan diduga melibatkan pengisian berulang kali (melansir) di luar ketentuan batas maksimal harian yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Pertamina.lanjut Ali Andre
Kuat dugaan, aksi ini berjalan mulus karena adanya “main mata” atau kesepakatan informal berupa pemberian imbalan uang (tips) dari para oknum pelangsir kepada petugas operator SPBU di lapangan.
Menanggapi keresahan warga yang semakin meluas, sejumlah elemen masyarakat mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Buton Tengah, serta pihak Pertamina Regional Sulawesi segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan melakukan penyelidikan menyeluruh.
Jika dugaan kongkalikong dan penimbunan ini terbukti benar, pihak pengelola SPBU terancam sanksi berat dari Pertamina berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Selain itu, para pelaku penimbunan dan oknum pegawai yang terlibat dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU Desa Kanapa-napa belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan miring yang diarahkan kepada operasional lembaga penyalur tersebut.
#suarapasti.com editor ( R )
















