KENDARI — Persatuan Pemuda Aktivis Sulawesi Tenggara (PPAS) secara resmi mendesak Kepala Kantor Pelayanan Program Gizi (KPPG) Sulawesi Tenggara dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk segera menutup operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Mandonga Korumba.
Desakan ini dilayangkan menyusul temuan investigasi lapangan yang mendapati sejumlah pelanggaran administratif serta teknis di dapur penyedia program makanan bergizi tersebut.02/09/2026.
Ketua Umum PPAS, Nursalim, menyatakan bahwa penutupan sementara wajib dilakukan karena operasional dapur di bawah naungan Yayasan La Basa Al Salam tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan regulasi teknis standar dapur SPPG.
Deretan Temuan Pelanggaran Hasil Investigasi PPAS
Berdasarkan investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim PPAS di lapangan, ditemukan beberapa kejanggalan krusial yang mengancam standar kualitas dan higienitas pangan, di antaranya:
Belum Memiliki Sertifikat Halal: Dapur SPPG Mandonga Korumba diduga kuat belum mengantongi sertifikasi halal resmi yang menjamin kehalalan rantai pasok hingga proses pengolahan makanannya.
Belum Ada Uji Kelayakan Air: Air yang digunakan dalam proses pengolahan makanan harian dilaporkan belum memiliki sertifikat uji laboratorium kelayakan air.
Ketidaksesuaian IPAL Sanitasi: Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sanitasi di dapur tersebut ditemukan tidak sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dipersyaratkan.
Penyalahgunaan Sisa Makanan: Petugas dapur diduga melanggar aturan pengelolaan limbah sisa makanan. Berdasarkan pantauan aktivis, sisa makanan yang seharusnya dikelola atau dimanfaatkan sesuai juknis justru di buang begitu saja.
Tuntutan Tegas untuk Evaluasi Total
PPAS menilai bahwa operasional dapur yang mengabaikan aspek legalitas administrasi, kebersihan lingkungan, dan standar sanitasi berisiko tinggi terhadap kesehatan para penerima manfaat program gizi.
“Oleh karena itu, pihaknya mendesak instansi berwenang, baik KPPG Sultra maupun BGN pusat, untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh serta menutup dapur SPPG Mandonga Korumba sampai seluruh ketentuan peraturan dipenuhi secara utuh.
Bagaimana langkah pengawasan lanjutan yang seharusnya diambil oleh pihak berwenang terhadap dapur-dapur penyedia makanan bergizi di Sulawesi Tenggara,dan pihak media sudah melakukan konfirmasi oleh kepala kppg dapur tersebut namun tak ada jawaban.


















